HUKUM PERDATA

Hukum Perorangan dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja.

HUKUM PIDANA

Masalah kejahatan pada dasarnya sudah ada semenjak manusia itu ada di permukaan bumi ini, atau dengan perkataan lain dapat disebutkan bahwa “kejahatan itu adalah setua dan seumur dengan umat manusia di alam jagad raya ini”.....

HUKUM BISNIS

Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi.....

HUKUM AGRARIA

Lahirnya Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Undang- Udang Pokok Agraria (UUPA) yan di sahkan pada tanggal 24 September 1960 dengan Lembara Negara No. 104 Tahun 1960, menghapuskan dualisme (Hukum Adat dan Hukum Agraria berdasarkan hukum barat).

Ide Ku Untuk PLN

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 19 September 2014

Unsur - Unsur Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP


Masalah kejahatan pada dasarnya sudah ada semenjak manusia itu ada di permukaan bumi ini, atau dengan perkataan lain dapat disebutkan bahwa “kejahatan itu adalah setua dan seumur dengan umat manusia di alam jagad raya ini”, bahkan dalam perkembangan selanjutnya dewasa ini suatu peristiwa kejahatan sering dilakukan bukan hanya dilakukan oleh satu orang pelaku saja melainkan dilakukan oleh lebih dari seorang pelaku yang dilakukan secara bersama-sama.Untuk melindungi serta menyelamatkan berbagai macam kepentingan yang ada di dalam masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan  demi untuk terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sejahtera maka diciptakanlah berbagai aturan-aturan atau norma-norma didalam kehidupan masyarakat yang diantaranya adalah norma hukum. Dalam hal ini adalah norma hukum pidana atau yang dikenal sebagai hukum pidana.

HUKUM PERORANGAN


HUKUM  PERORANGAN
Hukum Perorangan dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja
I. Subjek Hukum
Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subjek hokum .Apabila dikatakan bahwa setiap manusia merupakan orang, maka berarti :
1.      Bahwa tidak dikenal perbedaan berdasarkan agama, baik manusia itu beragama Islam, Kristen maupun agama lain, mereka semua merupakan orang.
2.      Bahwa antara kelamin yang satu dengan yang lainnya, tidak diadakan pembedaan, jadi baik wanita maupun pria merupakan orang.
3.      Bahwa tidak diadakan pembedaan antara orang kaya dan miskin, semua dinggap sebagai orang
4.       Bahwa tidak dibedakan apakah manusia itu warga Negara atau orang asing, jadi kalau semua hokum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka ia dinggap orang.
Sebelumnya didalam Buku I BW disebut subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.
Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :
1.       Orang (Pribadi Kodrati)
2.       Badan Hukum (Pribadi Hukum) Subjek Hukum : Setiap penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban didalam lalu lintas hukum. Menurut Algra subjek hokum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) Orang (Pribadi Kodrati) Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (pengertian subjek hukum diperluas). Menurut Chaidir Ali , mengartikan manusia adalah mahkluk yang berwujud dan rohani, yang berfikir dan berasa, yang berbuat dan menilai, berpengetahuan dan berwatak, sehingga menempatkan dirinya berbeda dengan makhluk lainnya. Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu bernafas.
3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah lahir.
Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan hidup.
Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :
1.      Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
2.      Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain : Orang-orang yang terganggu jiwanya , Orang-orang yang tidak normal fisiknya ,Orang-orang tertentu karena pemboros.
3.      Wanita yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)
Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor, antara lain :
B. Pembagian Badan Hukum Menurut pasal 1653 BW badan hokum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu:
1.      Badan hukum yang “diadakan” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan daerah [pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota], bank bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2.      Badan hokum yang “diakui” oleh pemerintahan/ kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya. Badan hokum yang ”didirikan” untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang undang, kesusilaan, seperti perseroan terbatas, perkumpulan, asuransi, perkapalan,dan lain sebagainya.Jika dipandang dari segi wujudnya atau sifatnya, badan hokum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Korporasi (corporatie) adalah gabungan atau kumpulan orang orang yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama sama sebagai subjek hokum tersendiri. Karena itu korporansi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Misalnya: Perseroan Terbatas, perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, dan lain sebagainya.
2.      Yayasan atau stichting yaitu suatu badan hukum yang didirikan oleh banyak orang namun dikelolah oleh pengurus atau satu oang sebagai subjek hukum didalamnya. Missal: yayasan panti asuhan, panti jompo, rehabilitasi narkotika dan sebagainya
C. Syarat syarat Badan HukumSuatu badan hokum bisa dikatakan sebagai badan  hukum apabila memiliki beberapa syarat sebagaai berikut:
1.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.      Memiliki tujuan tertentu
3.      Memiliki kepentingan sendiri
4.      Ada organisasi yang teratur

D. Perbuatan Badan HukumMengacu pada pasal 1656 BW, yang menyatakan bahwa “segala perbuata, untuk mana pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan perbuatan itu terkemudian telah disetujui ecara sah”
Kemudian pasal 45 WvK menyatakan:Tanggungjawab para
pengurus adalahtak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang bdiberikan kepada mereka dengan sebaik baiknya, merekapun karena segala perikatan dari perseroan, dengan sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga.Sementara itu, apabila meeka melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannyamengenai syarat syarat pendirian, maka, atas kerugaian karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing masing dengan diri sendiri bertanggungjawabuntuk seluruhnya.
II. Tempat Tinggal (Domicilie)
Dalam pengertian yuridis, tempat tinggal atau domicilie adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir didalam hubungannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan perbuatan hokum. Adapun unsur-unsur dalam berdomisili, yaitu:
1.      Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara
2.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3.      Adanya hak dan kewajiban
4.      Adanya prestasi
5.      Menurut hukum tiap tiap orang harus mempunyai tempat tinggal di mana ia harus dicari.
Pentingnya domisili ini ialah dalam hal: Di mana seorang harus menikah ( Pasal 78 KUH Per.) Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUH Per.)Ø
 Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (Pasal KUH 207Per.) dan sebagainya.Domisili dapat dibedakan menurut system hokum yang mengaturnya, yaitu menurut Common Law (system Anglo Saxon Inggris) dan hukum eropa kontinental. MenurutCommon Law domisili dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:Domicile of origin: tempat tinggal seseorang yang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah Domicile
of origin domicile of dependence : tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi istri yang ditentukan oleh domisili suaminya Domicile of choice : tempat tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya sehari hari. Adapun dalam hokum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW (New BW) negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam, yaitu tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat melakukan perbuatan hokum pada umumnya, dan tempat tinggal yang dipilih
III. Catatan Sipil.Lembaga ini pertama kali muncul di Perancis, yaitu pada zaman Revolusi Perancia. Di Belanda, lembaga catatan sipil ini baru diperkenalkan pada zaman Raja LodewijkNapoleon dan bersamaan waktunya ketika kodifikasi (1838) dimasukkan dalam BW. Di Indonesia, Lembaga pencatatan telah ada pada masa sebelum kemerdekaan yaitu sejak 1848 (asas konkordansi) akan tetapi baru diundangkan pada tahun 1849.
Pengetian Catatan sipil ialah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap lengkapnya dan sejelas jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis dari Catatan ssipil yaitu :Akta kelahiranAkta perkawinan
,Akta perceraian Akta pengakuan dan Pengesahan Anak,kematian, Akta catatan sipil mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional karena dapat memberikanmanfaat bagi indifidu maupun pemerintah .Bagi individu, manfaatnya ialah: Menentukan status hokum seseorang Merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka pengadilan dan dimuka hakim Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri Adapu manfaat bagi pemerintah:
1.      Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
2.      Merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
Pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang dating keindonesia

Senin, 15 September 2014

Hak Primer dan Hak Sekunder dalam Hukum Agraria

                                                BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Bekalakang
Lahirnya Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Undang- Udang Pokok Agraria (UUPA) yan di sahkan pada tanggal 24 September 1960 dengan Lembara Negara No. 104 Tahun 1960, menghapuskan dualisme (Hukum Adat dan Hukum Agraria berdasarkan hukum barat) hak tanah yang lama
dan menciptakan univikasi dan kodifikasi hukum agraria yang bersifat Nasional.Dasar Konstitusinal Hukum Agraria ini terdapat pada Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat”  dan juga terlampir dalam Pasal 2 Uupa “ Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 yat 3 Udang – undang Dasar dan hal yang dimagsud dalam pasal 1, bumi air dan angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Dan dalam arti “di kuasai” tersebut di interprestasikan pada pasal 3 dengan artian bahwa hak menguasai dari negara memeberi wewenang untuk :a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi air dan ruang angkasa tersebut.bMenentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah.c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.

Penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah, sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria pembeda  diantara hak – hak penguasaan atas tanag yang diatur dalam hukum tanah.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimagsud dengan Hak Primer dan Hak Sekunder dalam Hukum Agraria ?
2.      Apa perbedaan dari berbagai hak atas tanah?



BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Primer dan Hak Sekunder
Macam-macam hak atas tanah dimuat dalam pasal 16 Jo 53 UUPA, yang dikelompokkkan menjadi 3 bidang, yaitu:
1.      Hak atas tanah yang bersifat tetap.Hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Contoh: HM. HGU, HGB, Hak Pakai , Hak Sewa untuk Bangunan dan Hak Memungut Hasil Hutan. Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang Hak atas tanah yang akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Hak atas tanah yang bersifat sementara. Hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan dihapus dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA. Contoh: Hak Gadai,, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian
Dari Segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.      Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi:
a.       Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Diatasnya bisa dibebani oleh hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Numpang karang.
b.      Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi.
c.       Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha dan biasanya digunakan untuk perkebunan dan pertanian.
d.       Hak Pakai terdiri dua macam: Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu Hak Pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi pemerintah spt TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/ konsulat); Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya.
2.      Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.Yang termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
a.       Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
b.      Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HG/ Hak Pengelolaan atas tanah negara
c.        Hak Sewa atas tanah pertanian
d.      Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
e.       Hak usaha bagi hasil
f.        Hak menumpang (Hak Numpang Karang)
g.       Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.
Penjelasan mengenai hal diatas maka akan diuraikan sebaabagi berikut :
A.1 Hak Milik 
            Hak milik dalam pengertian Hukum Barat bersifat mutlak. Hal ini sesuai denganpaham yang mereka anut yaitu, individualisme, dimana kepentingan individu menonjol. Dimana kekuasaan individu diberi kekuasaan bebas dan penuh terhadap tanah miliknya dan tidak dapat diganggu gugat, ketenutuan yang demikian bahwasanya pengetian Hukum Tanah Barat tidak memiliki fungsi sosial.
Didalam ketentuan UUPA hal tersebut tidak dibenarkan bahwasnya dalam pasal 6 UUPA “ Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” pengetian hak milik atas tanah dalam UUPA diatur dalam Bagian III  Tentang Hak Milik Pasal 20 Ayat (1) “ Hak Milik adalah hak turun menurun, terkut dan terpenuh yang dapat dipunyai orang tas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6”.
Seseorang yang memiliki tanah dengan status hak milik dapat digunakan sebebas bebasnya dengan mengingat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik atau kepentingan umum. Faham dari fusi sosial ini berarti bahwa hak tas tanah apapun yang ada pada seseorang tidak dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan digunakan untuk semata- mata kepentingan pribadinya sendiri. Penggunaan tanah harus disesuai kan dengan keadaannya dan sifatnya dari haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. tapi dalam ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum. Kepentingan perorangan dan kepentingan publik atau masayarakat haruslah terbagi menggimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapai tujuan pokok :kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.
Pendirian hak milik mempunyai fungsi sosial ini didasarkan pada pemikiran, bahwa hak milik atas tanah tersebut perlu dibatasi dengan sungsi sosial dan tujuannya . dasar hukum fungsi sosial tercantum di dalam pasal 33 ayat 3 UUD 45 “ Bumi dan air seta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikusai oelh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sedangkan dasar hukum pembatasannya terurai dalam Pasal 27 ayat 2 yang isinya “tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layal bagi kemanusiaan”
Kepemilikan hak milik atas tanah (Subyek Hak Milik) tersebut hanya boleh di miliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dengan, dalam terjadinya suatu hak milik atas tanah dapat dijelaskan bahwa Hak Milik terjadi karena :
a.       Hukum adat
Dalam penjelasan Pasal 22 UUPA disebutkan bahwa sebagai misal terjadinya hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah. Cara – cara itu akan diatur supaya tidak terjadi hal – hal yang merugikan kepentingan umum dan negara.
b.      Terjadinya Hak Milik Kareana Penetapan Pemerintah
Hak milik yang terjadi oleh Pentapan Pemerintah itu diberikan oleh Instansi yang berwenang menurut cara dan dengan syarat – syarat yang ditetapkan dengan peraturan – peraturan pemeintah. Dengan demikian Pasal 22 Ayat 2 huurf a UUPA. Maka yang diberikan dengan hak milik itu semula berstatus tanah negara. Hak Miik itupun dapat diberikan perubahan dai pada yang sudah dipunyainya oleh pemohon, misalnya hak guna usaha, hak una bangunan atau hak pakai samapai saat ini peraturan itu tidak ada. Diperoleh secara orginair.oleh karena itu maka berdasarkan pasal 56 masih dapat dipergunakan ketentuan – ketentuan yang berlaku sebelum UUPA , yaitu Peraturan Mentri Muda Agraria No. 15 tahun 1959 tentang pemeberian dan pembaharuan beberapa hak atas tanah serta pedoman mengenai tata cara kerja bagi pejabat – pejabat yang bersangkutan. Yang tentu penggunaan ketentuan – ketenuan peraturan tersebut harus disesuaikan dengan jiwa ketentuan – ketentuan UUPA Pejabat – pejabat yang berwenang memeberikan hak milik pengaturannya terdapat dalam PMDN No. 1 tahun 1967 tentang pembagian tugas dan wewenang agraria. Instansi yang berwenang memeberikan hak milik adalah Mentri Dalam Neg eri/ Dirjen Agraria, kecuali dalam hal – hal dimana wewenang untuk memeberikan hak atas tanah dilimpahkan kepada Gubernur/Kepala daerah. Didalam hal tersebut dibawah Gubernur /Kepala Daerah diberi wewenang hak milik.
a)      Jika hak diberikan kepada transmigran dan keluarganya
b)      Jika pemberian hak itu dilakukan di dalam rangkapelaksanan landreform
c)      Jika hak itu diberikan kepada bekas gogol tdak tetap, sepanjang tanahnya merupakan bekas tanah golongan tidak tetap
d)      Di luar hal – hal tersebut diatas jika tanah diberikan dengan milik itu merupakan tanah pertanian yang luasanya tidak lebih dari 5.000 meter persegi
c.       Karena Undang – Undang
Ciri – Ciri Hak Milik :
1.      Merupakan hak atas tanah yang kuat. Bahkan menurut pasal 20 UUPA adalag yang terkuat, artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadapa gangguan pihk lain
2.      Merpakan hak turun menurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
3.      dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dap[dapt di perinduk pada hak – hak tanah lainnya. ini berarti hak milik dapat di bebani dengan hak – hak atas tanah lainnya, seperti hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang
4.      Dapat dijadikan jaminana utang dengan dibebani hipotik
5.      dapat dialihkan haknya kepada orang lain, ditukar dengan benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat
6.      Dapat diwakafkan
7.      Sipemilik mempunyai hak untukmenuntut kembali di tangan siapapun benda itu berada.


Hapusnya Hak Milik menurut pasal 27 yang menyatakan hak milik hapus bila :
a.       Tanahnya jatuh pada Negara
1.      Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18 (untuk kepentingan umum)
2.      Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
b.      Karena ditelantarkan
c.       Karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 (pemilik merupakan Warba Negara Asing)
d.      tanahnya musnah

A.2 Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Uusaha (HGU) dalam Bagian IV tentang Hak Guna saha pasal 28 Ayat (1) adalah hak untuk mengusahakan tanah langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.perbedaan dengan lainya yaitu pada hak guna usaha hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau perternakan yang luasanya minimal 5 hektar dan dapat dibebani dengan hak tanggungan Jangka waktu yang diberikan dalam Hak Guna Usaha paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun, namun  jangka waktu untuk pernaian yang memebutuhkan waktu lama misalkan untuk pertanian kelapa sawit maka jangka waktu tersebut paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Pihak yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah (pasal 30) Warganegara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dari uraian diatas makan dapat disimpulkan bahwa Hak Guna Usaha memuyai Ciri – cirinya sebagai berikut :
a.       Hak Guna Usaha tidak sekuat dengan Hak Milik, namun hak Guna Usaha tergolong hak atas tanah yang kuat. Artinya tidak mudah dihapus dan mudah dipertahankan tehadap gangguan pihak lain. Oleh karenanya Hak Guna Usaha termasuk salah satu hak yang wajib didaftarkan.
b.      Hak Guna Usaha dapat beralih artinya dapat diwariskan kepada ahli waris yang mempuyai hak
c.       Jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha terbatas
d.      Hak Guna Usaha dapat dialihkan kepada pihak lain
e.       Hak Guna Usaha dapat dilepaskan hingga tanhnya menjadi tanah negara
f.        hak Guna Usaha dapat dilaihkan kepada pihak lain.
Hapusnya Hak Guna Usaha hapus karena (pasal 34) :
a.       Jangka waktunya berakhir
b.      Dihentikan jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c.       Dilepskan pleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d.      Dicabut untuk kepentingan umum
e.       Di telantarkan
f.        Tanahnya musnah
g.       Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) (Mengenai Subyek Hak Guna Usaha)
A.3 Hak Guna Bangunan
Pengertian Hak Guna Bangunan dalam Bagian V tentang Hak Guna Bangunan pasal 35 UUPA adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun serta dapat dialihkan dan beralih kepada pihak lain. . Hak dan Kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Banguana dan Hak Pakai Atas Tanah) :
a.       Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
b.      Mempergunakan tanahnya sesuai dengan peruntukanya persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberinnya.
c.       Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup.
d.      Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak guna bangunan itu hapus.
e.       Menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada kantor pertahanan.
Subyek dari Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak Guna Bangunan tersebut asalnya diberikan dari tanah yang dikuasai oleh negara karena penetapan pemerintah dan juga dari orang lain yang tanahnya memiliki hak milik berdasarkan perjanjian.
Ciri – ciri Hak Guna Bangunan
1.      Tidak sekuat dengan Hak Milik namun Hak Guna Bangunan yang kuat oleh karena itu wajib didaftarkan.
2.      Hak Guna Bangunan dapat beralih kepad pihak lain dan diwariskan
3.      Jangka waktu atas Hak Guna Banguna terbatas
4.      Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggunan
Hak Tanggungan Hapus dikarenakan :
a.       Jangka waktunya habis
b.      Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c.       Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d.      Dicabut untuk kepentingan umum ditelantarkan
e.       Tanahnya musnah
Ketentuan dalam pasal 36 Ayat (2) (Mengenai Subyek Hak Guna Bangunan)
A.4 Hak Pakai
Pengertian Hak Pakai dalam pasal 41 Ayat (1) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memeberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dala keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikanya dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan – ketentuan undang – undang ini.
Subyek Hak Pakai adalah Warganegara Indonesia, Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia, Badan Hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta Badan Hukum Asing yang mempunyai perwaakilan di Indonesia. Perolehan Hak pakai dari seseorang dengan hak milik tidak dapat dibebani Hak tanggungan akan tetapi hak pakai atas tanah negara dapat dijadikan jaminan utang dengancra fidusia dan juga dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain, jika hak pakai atas tanah negara itu sudah bersertifikat kecualai hak pakai atas seseorang dengan hak milik maka perlu dengan izin pemiliknya.
A.5 Hak Sewa
Pengertian Hak Sewa untuk Bangunan adalah hak yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar uang sewa.
Ciri- cirinya dalah
1.      Hak sewa bersifat sementara
2.      Hak sewa bersifat pribadi dan tidak dialhkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanah
3.      Sewa menyewa dapt diadakan dengan ketentuan jika penyewa meninggal dunia hubungan sewa akan putus
4.      Hak sewa tidak putus dengan dialihkanya hak milik yang bersangkutan kepada pihak lain.
5.      Hak sewa tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
6.      Hak sewa dapat dilepaskan oleh penyewanya
7.      Hak sewa merupakan hak yang tidak harus didaftarkan menurut PP No. 10 tahun 1961
Yang dapat menjadi Subyek Hak Sewa adalah
a.       Warganegara Indonesia
b.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.       Badan hukum yan didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d.      Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Hak sewa terjadi karena adanya perjanjian antara pemilik tanah dan penyewa
Hapusnya hak sewa :
Jangka waktu berakhir
1.      Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karna suatu syarat tidak dipenuhi
2.      Dilepaskan
3.      Dicabut untuk kepentingan umum
4.      Tanahnya musnah
A.6 Hak Gadai
Hak gadai merupakan hak memeberi wewenang kepasa pemegang gadai untuk menggunakan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya. Subyek nya adalah menurut hukum adat adalah hanya orang asli indonesia , tetapi di dalam UUPA tidak membedakan Warganegara Indonesia asli atau Warga Negara Keturunan Asing.
Ciri- cirinya :
1.      Hak gadai berakhir kalau dilakukan oleh yang menggadaikan, jika pemilik tanah meningal hak utnuk menebuh berlih kepada warisnya.
2.      Hak gadai tidak berakhir dengan meninggalnya pemegang gadai
3.      Hak gadai dapat dibebani hak – hak atas tanah lainnya
4.      Hak gadai dengan persetujuan pemilik tanah dapat dialihkan kepada pihak ketiga
5.      Hak gadai tidak dihapus jika hak atas tanhnya dialihkan kepada pihak lain.
6.      Selama gadai berlangsung atas persetujuan kedua belah pihak , uang gadai dapat ditambah
7.      Sebagai lembaga, Hak gadai akan diahapus
8.      Hak gadai termasuk hak yang di daftar menurut PP No. 10 tahun 1961
9.      Hak gadai berlangsung selama belum dilakukan penebusan, kecuali jika yang digadaikan Tanah Pertanian.
Pemegang gadai berwenang mengadaikan tanahnya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ataupun izin dari kepada pemilik tanah dan hak gadai dengan persetujuan pemilik tanah dapat dialihkan kepada pihak ketiga, dalam artian bahwa hubungan gadai yang semula menjadi putus dan digantikan dengan hubungan gadai yang baru antara pemilik dengan pihak ketiga.
Hapusnya hak gadai :
a.       Telah dilakukan penebusan oleh si pemberi gadai
b.      Sudah berlangsung 7 tahun bagi gadai tanah pertanian
c.       Putusan pengadilan dalam rangka menyelesaikan gadai dengan “milik beding”
d.      Dicabut untuk kepentingan umum
e.       Tanahnya musnah
A.7 Hak Pengelolahan
Hak pengelolahan adalah Hak yang menyediakan tanah untuk keperluan pihak lain yang dgunakan untuk mengatur dan penggunaan tanahnya, menggunakan untuk keperluan pelaksana tugasnya, da memberikan bagian – bagiannya kepada pihak lain. Subyek nya adalah BUMN, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, Lembaga Non Departemen. Hak Pengelolahan tidak dapat dijadikan jaminan hutang dalam bentuk apapun.
A.8 Hak Usaha Bagi Hasil
Hak Usaha Bagi hasil  adalah hak seseorang yang disebut penggarap untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan pihak lain yang disebut sebagai pemilik tanah dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi anatara kedua belah pihak menurut imbalan yang telah disetujui.  Yang menjadi Subyek dalam Hak Usaha Bagi Hasi adalh seorang petani Warganegara Indonesia. Didalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dijelaskan bahwa tanah yang dimagsud adalah tanah yang biasanya digunakan untuk pertanian. Besarnya pembagian hasil dari Hak Usaha Bagi Hasil Besarnya bagian hasil-tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantara tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan sebelum dibagi dan faktor-faktor ekonomis serta ketentuan-ketentuan adat setempat. (pasal 7 Undang – undang No 2 tahun 1960). Di dalam perjanjian Usaha Bagi Hasil sifatnya tertulis yang dihadapkan kepada Kepala Desa dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dari pihak pemilik dan penggarap jika terjadi pelanggaran tersebut (Pasal 3) dapat dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 10.000,- . Dari uraian diatas dapat dismpulkan ciri – ciri dari Hak Usaha Bagi Hasil yaitu :
1.      Jangka waktu dalam Hak Guna Usaha terbatas (Untuk sawah minimal 2 tahun dan untuk tanah kering 5 tahun.
2.      Hak Usaha Bagi Hasil tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanah
3.      Hak Usaha Bagi Hasil tidak hapus dengan perpindahnya hak milik atas tanah yang bersangkutan perpindah kepada pihak lain.
4.      Hak Usaha Bagi Hasil tidak hapus jika penggarap meninggal, tetapi hak ini hapus jika pemilik tanah meninggal
5.      Didaftarkan kepada kepala desa
6.      Sebagai lembaga, pada waktunya akan dihapus.
Sedangkan Hapusnya Hak Usaha Bagi Hasil tersebut ialah :
Jangka Waktu Perjanjian bagi hasil telah berakhir
a.       Tanahnya Musnah
b.      Atas persetujuan kedua belah pihak yang bersangkutan dan setelah mereka melaporkan kepada Kepala Desa.(Pasal 6 Ayat 1 Huruf a)
c.       Tidak Mengusahakan tanah sebagai mana menstinya yang diperjanjiakan dan harus melaui izin dari Kepala Desa. (Pasal 6 Ayat 1 huruf b )
A.9 Hak Menumpang
Hak Menumpang merupakan Hak yang memeberi wewenang kepada seseorang (MAGERSARI) untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah perkarangan orang lain.
Ciri – cieinya sebagai berikut :
a.       Hubungan hukum antara Magersari dan pemilik tanah sangat lemah, dengan jangka waktu tidak ditentukan, tetapi sewaktu – waktu dapat dihentikan
b.      Pemegang hak menumpang tidak wajib membayar sewa
c.       Hak Menumpang tidak di daftarkan
d.      Bersifat turun menurun
e.       Tidak dapat dialihkan kepada pihak lain


BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari Segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.      Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi:
e.       Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Diatasnya bisa dibebani oleh hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Numpang karang.
f.        Hak Guna Bangunan (HGB)
g.       Hak Guna Usaha (HGU)
h.       Hak Pakai
2.      Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.Yang termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
h.       Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
i.         Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HG/ Hak Pengelolaan atas tanah negara
j.         Hak Sewa atas tanah pertanian
k.      Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
l.         Hak usaha bagi hasil
m.     Hak menumpang (Hak Numpang Karang)
n.       Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.