DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................
i
DAFTAR ISI........................................................................................
ii
BAB I PENDAHULIAN........................................................................ 1
A. Latar Belakang
Masalah.............................................................. .1
B. Rumusan Permasalahan..............................................................1
C. Tujuan Dan Kegunaan
................................................................2
BAB II HUKUM ACARA PIDANA
A. Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana....................................................3
B. Pengertian Hukum Acara Pidana
...............................................4
C. Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara
Pidana ..................... 4
D. Asas-asas Hukum Acara Pidana
................................................. 5
E. Ilmu-ilmu pembantu dalam Hukum Acara
Pidana ..................... 6
F. Orang-orang Yang Terlibat Dalam Hukum
Acara Pidana .......... 6
G. Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada
Pemeriksaan Disidang Pengadilan 7
H. Surat Dakwaan
...........................................................................
14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................
16
B. Saran............................................................................................
16
Daftar pustaka
KATA PENGANTAR
Pertama-tama saya ucapkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang
karena rahmat dan hidayanya saya dapat menyelesaikan Makalah yang Berjudul
Hukum Acara Pidana.
Makalah ini disusun melalui berbagai sumber yang
aktual dari beberapa media serta perturan perundang undangan yang tentunya
menjadi subjek dalam penyusunan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini ialah
untuk memberikan pengertian kepada kita tentang tinjauan kondisi serta mengenal
lebih dalam tentang aturan yang secara jelas mengatur tentang mekanisme proses
Hukum Acara Pidana. Karena dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,
maka segala masukan, kritik dan saran yang bertujuan membangun makalah ini
sangat diharapkan dan diterima secara terbuka. Akhir kata, kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu dalam penyusunan
makalah ini. kepada dosen pembimbing mata kuliah Hukum Acara Pidana, Ibu,
ITA IZAKA., S.H.,M.H. atas masukan dan nilai-nilai pelajaran yang diberikan.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum
yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas
kekuasaan semata-mata. Maka dari itu, Indonesiamembutuhkan yang namanya
sebuah hukum yang hidup atau yang berjalan, dengan hukum itu diharapkan akan
terbentuk suasana yang tentram dan teratur bagi kehidupan masyarakan Indonesia.
Tak lepas dari itu, hukum tersebut juga butuh ditegakkan, demi membela dan
melindungi hak-hak setiap warga Negara.
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk
memidana atau membebaskan pidana.
Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga
mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana.
Proses pidana yang dimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi)
pada tingkat penyidikan.
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP yaitu :
- HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie
- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan makalah ini, penulis merumuskan beberapa kriteria yang akan
dibahas dalam makalah ini. Kiranya dengan rumusan masalah ini, telah sedikit
mewakili dari seluruh isi makalah ini. Diantaranya yaitu :
1. Apa sebenarnya tujuan dari adanya Hukum Acara Pidana ?
2. Siapa-siapa sajakah Orang-orang yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana ?
3. Bentuk atau proses beracara dalam perkara pidana ?
4. Seperti apa surat dakwaan ?
C. Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari makalah yang penulis buat ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa sebenarnya tujuan dari
adanya Hukum Acara Pidana dan hal-hal yang ada dalam pelaksanaan Hukum Acara
Pidana.
2. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi
para mahasiswa mengenai proses pembentukan suatu hukum pidana dengan mengetahui
lebih dalam tentang Hukum Acara Pidana, serta beberapa permasalahannya.
3. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi dalam
tentang Hukum Acara Pidana dan permasalannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana.
1848 : Diberlakukan hukum IR (Irlands Reglement sataasblad no 16) untuk
orang orang pribumi dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain
dan Regelement of strafvordering (hukum acara pidana) dan reglement of the
burgelijke recht vordering (hukum acara perdata) untuk bangsa Eropa. Nama
pengadilanya adalah Raad Van Justitie yang sekarang menjadi pengadilan tinggi.
1941 : Di berlakukan HIR (Het Herzine Inlands Reglement) untuk orang-orang
pribumi dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain.Nama
pengadilanya adalah Landrad yang sekarang menjadi pengadilan negri.
1965 : awal proses pembuatan KUHAP. Draft belum sempurna.
1967 : dibentuk panitia intern dept. kehakiman.
1968 : seminar hukum II di Semarang. Membahas hukum pidana dan HAM.
1973 : Panitia intern Dept. kehakiman menyusun naskah Rancangan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUHAP) namun mengalami jalan buntu.
1974 : Menteri kehakiman yang sebelumnya adalah Prof. Oemar Seno Aji,
diganti oleh Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau lebih mengintensifkan
pembuatan RUUHAP, menyimpan draft V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan
draft sebanyak IV kali), dan menyerahkanya ke kabinet.
1979: RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.
9-9-1 981: RUUHAP
disetujui sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan IIIDPR RI.
23-9-1981: RUUHAP
disetujui oleh DPR-RI untuk disahkan oleh Presiden.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B. Pengertian Hukum Acara Pidana
1. Menurut Para Ahli Hukum
Simon
Hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat
perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Sudarto
hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang
harus dilakukan pleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat
didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
C. Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum
acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa
adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh
UU.
2. Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a. Mencari kebenaran materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu
perkara pidana dengan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara
jujur, tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan
melanggar hukum pidana dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan
guna menentukan adakah bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah
pelakunya bisa dipersalahkan.
b. memeberikan putusan hakim.
c. melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya
misal peradilan anak, ekonomi, dan lain-lain.
3. Tujuan Hukum Acara
Pidana
Tujuan hukum pidana: mencari kebenaran materiil sekaligus perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia.
D. Asas-asas Hukum Acara Pidana
1. semua orang diperlakukan sama didepan hukum.
2. penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan
berdasarkan perintah tertulis dari pejabat berwenang dan dengan cara yang
diatur UU.
3. asas praduga tak bersalah
4. kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan
yang berdasarkan UU dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
ditetapkan wajib diberi ganti rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini). dan rehabilitasi (hak seorang untuk
mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini) singkat dan
para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau
dikenakan hukuman administrasi.
5. peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak
memihak.
6. setiap orang yang tengsangkut pidana wajib menerima bantuan hukum.
7. terdakwa wajib diberi tahu dakwaanya, dasar hukumnya dan menghubungi dan
meminta bantuan penasihat hukum.
8. terdakwa harus hadir dalam persidangan.
9. terbuka untuk umum kecuali yang ditentukan lain oleh UU.
10. pengawasan putusan pengdilan dilakukan oleh ketua pengadilan yang
bersangkutan.
E. Ilmu-ilmu pembantu dalam Hukum Acara Pidana
1. Ilmu logika
berguna untuk membuat hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada
sesudahnya sehingga akan membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak
adanya TP.
2. Psikologi
ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena
setiap orang akan mempunyai keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena
perbedaan lingkungan maupun yang lainnya.
3. psikiatri
ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan
tindak pidana dalam keadaan sakit jiwa, maka dia tidak bisa dipidana.
4. kriminalistik
mempelajari kejahatan sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan
menjelaskan pertanyaan ”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
5. kriminologiilmu yang mempelajari kejahatan sebagai sebagai masalah
manusiawi. Misalnya dengan mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan
seseorang melakukan tindak pidana”.
6. hukum pidana/hukum materil tentang pidana
ilmu yang menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak mungkin ada
hukum acara pidana tanpa adanya hukum pidana.
F. Orang-orang Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana
1.
Tersangka: orang yang diduga melakukan
tp sebelum masuk sidang pengadila. Jika sudah masuk pengadilan statusnya
menjadi terdakwa, dan apabila sudah diputus maka statusnya sebagai terpidana.
2.
Saksi: orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentigan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu
perkara yang pidana yang ia dengar, lihat atau alami sendiri.
3.
Saksi ahli: seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan peradilan.
4.
Penyidik: pejabat polisi negara
republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan
penyidikan.
5.
Penyelidik: pejabat polisi negara
republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan
penyelidikan.
6.
Penyidik pembantu: pejabat kepolisian
negara RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
7.
Jaksa: pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8.
Hakim: pejabat pengadilan yang diberi
wewenang oleh UU untuk mengadili.
9.
Advokat/kuasa hukum.
10.
Pejabat aparat eksekusi: bertugas
melaksanakan UU pelaksanaan pidana. Misalnya pejabat Lapas (lembaga
pemasyarakatan).
G. Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada Pemeriksaan Disidang Pengadilan
Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang
pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1. Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna
menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1
butirlima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum
dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa
apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang
nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara
pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya
(pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai
sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan
tentang:
1.
Tindak apa yang telah dilakukannya
2.
Kapan tindak pidana itu dilakuakan
3.
Dimana tindak pidana itu dilakukan
4.
Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
5.
Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
6.
Mengapa tindak pidana itu dilakukan
7.
Siapa pembuatnya
2. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara
republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang-
wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tending adanya tindak pidana
2.
Mencari keterangan dan barang bukti
3.
Menyuruh berhenti seseorang yang
dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
4.
Mengadakan tindakan lain menurut hokum
yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah :
1.
Pejabat polisi Negara
Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang.
2.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
3.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai
negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan
pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang
khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya
masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud
dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana
2.
Melakukan tindakan pertama pada saat
ditempat kejadian
3.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal dari tersangk
4.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
5.
Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
6.
Mengambil sidik jari dan memotret
seorang
7.
Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
9.
Mengadakan penghentian penyidikan
10.
Mengadakan tindakan lain menurut hokum
yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan
harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul
persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah
dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal
tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan
jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat
diperoleh dari berbagai sumber yang dapt digolongkan sebagai berikut:
1.
Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng
op heterdaad)
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap
tangan adalah:
a) Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
b) Dengan segera sesudah beberap saat
tindakan pidana itu dilakukan, atau
c) Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang
melakukannya, atau
d) Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal
1 butir 19 kuhap)
2. Diluar tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau penyidik
tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a)
Laporan
b)
Pengaduan
c)
Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau
penyidik
4. Penangkapan dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.
Sedangkan penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi
dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan
ayat (4).
5. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn
kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung
untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa
mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan
yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang
menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan
apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau
penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6. Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk
kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang
berwenang. Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik
untuk mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda
yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7. Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang
dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.
benda atau tagihan tersangka atau
terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai
hasil dari tindak pidana
b.
benda yang telah digunakan secara
langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.
Benda yang digunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan
d.
Benda yang khusus di buat atau
diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.
Benda lain yang mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana.
8. Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang
mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal
terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk
mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9. Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang
dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya
tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu
wajib didampingi penasehat hokum (pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.(Petranase.
2000.hal:117)
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli
atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut
undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
a.
Dalam perkara pidana dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b.
Dalam perkara lain, dipidana dengan
pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap
selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a.
Penyidikan dianggap selesai apabila
dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari
penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap
selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi
penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b.
Penyidikan diaanggap selesai apabila
dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada
penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP.
H. Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah rumusan tindak pidana sebagai dasar dan batas
pemeriksaan dan penuntutan yang dikehendaki UU dalam sidang pengadilan.
1. Syarat-Syarat Dalam Surat Dakwaan
a. syarat formil
Identitas lengkap terdakwa, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b.
syarat materiil
harus berisi uraian secar cermat jelas dan lengkap mengenai tindakan pidana
yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tp itu dilakukan.
2. Cara Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan surat dakwaan: harus mengandung lukisan dari apa
yang senyatanya terjadi dan mengandung unsur yuridis dari dari tindak pidana
yang dilakukan.
3. Pembatalan Surat Dakwaan
a)
pembatalan formil: karena tidak memenuhi
syarat mutlak yang ditentukan UU (batal demi hukum).
b)
pembatalan hakiki: berdasarkan keputusan
penilaian hakim karena kurangnya syarat yang dianggap esensil (tergantung
maksud dan tujuan surat dakwaan).
Salah satu cara pembelaan adalah membuat alibi, yaitu menyatakan tidak ada
di tempat pada waktu kejadian yang disebutkan dalam suratdakwaan.
4. Macam-macam Surat Dakwaan
a)
dakwaan tunggal : terdakawa hanya
didakwa dengan satu dakwaan saja.
b)
dakwaan alternative : terdakwa didakwa
dengan > ! dakwaan. Biasany karena keraguan jaksa tentang jenis TP apa yang
tepat untuk menjadi dasar dakwaan.
c)
dakwaan subsidair :>1 dakwaan dengan
mengurutkan dari yang terberat.
d)
dakwaan komulatif :>1dakwaan
sekaligus dan masing-masing berdiri sendiri.
e)
dakwaan campuran: campuran dari dakwaan
alternatif, subsidair, dan komulatif.
5. Syarat penggabungan perkara:
a)
beberapa tindak pidana dilakukan oleh
beberapa orang yang sama.
b)
saling sangkut-paut antara satu tp dengan tp yang lain.
c)
tidak sangkut paut namun masih saling
berhubungan dan dianggap perlu dalam proses pemeriksaan.
Ketentuan sangkut paut:
a)
>1 orang yang bekerjasama dalam waktu
dan tempat yang sama maupun berbeda.
b)
bermaksud mendapatkan alat untuk
melakukan tindak pidana yang lain atau menghilngkan diri dari pemidanaan asas
penuntutan:
Legalitas: setiap TP harus dituntut.karena kepentingan umum. Oportunitas:
pengecualian asas legalitas karena kepentingan umum. Perbedaan penghentian dan
pengesampingan perkara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk
memidana atau membebaskan pidana.
Proses beracara dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan
data, mengolahnya, menganalisa serta mengkonstruksikannya. Proses beracara
dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian
penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan
atau akibat sahnya penghentian penyidikan (Pasal 81 KUHAP)
B. Saran
Saran dari penyusun yaitu sebaiknya dalam bercara pidana prosesnya lebih
diperbaik lagi karena masih ada yang merasa bahwa dalam beracara pidana masih
sangat merepotkan dan menghabiskan biaya yang banyak.
KENAPA KASUS VALENT BISA DISEBUT PENGANIAYAAN?
BalasHapusDaftar GRATIS Situts Poker Terbaik , Dan Menangkan Jackpot Yang Luar Biasa :
BalasHapusDeposit Rp,- 15.000,00 - Rp,- 25.000,00
DAFTAR SEKARANG DAN DAPATKAN KLAIM HADIAH NYA !!!!!
(JASAQQ)
(TOKEQQ)(ADUQQ)
(LAWANQQ)
(POKER88)
(AKUQQ)
(CAFEQQ/BALAQQ)
(BANDARQQ)
(CASAQQ)
(WAHYUPOKER)
"""Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
BalasHapusDengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :
» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%
Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303
DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"""