Oleh: H. Elfi Marzuni, SH. MH.
Pendahuluan
Sesungguhnya Hukum Acara
Perdata adalah merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana hukum
perdata materiil dapat dilaksanakan, sehingga tidak terjadi eigenrichting atau
main hakim sendiri. Dalam hukum acara tersebut diatur juga bagaimana proses
persidangan perkara perdata, apabila ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan.Dalam pemeriksaan
perkara perdata di Pengadilan bila dihadiriri kedua belah pihak, yaitu pihak
penggugat dan pihak tergugat, maka kita mengenal suatu asas pemeriksaan perkara
yaitu asas audi et alteram partem. Asas ini berarti bahwa
hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila
pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan
pendapatnya. Hal ini berarti juga pengajuan alat bukti harus dilakukan dimuka
sidang yang dihadiri kedua belah pihak.[1] Asas ini juga mengandung pengertian, bahwa dalam hukum acara perdata
kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dan harus didenganr
secara bersama-sama.
Penerapan asas tersebut
bertujuan untuk memberikan jaminan, bahwa proses peradilan perdata berlansung
secara tidak memihak (inparsial) guna menegakkan kebenaran dan keadilan.
Disamping itu penerapan asas ini diharapkan dapat menepis pendapat yang miring
tehadap lembaga Peradilan, bahwa keadilan dalam perkara perdata itu
hanya didapatkan oleh orang berpunya dan tidak akan didapatkan oleh orang yang
papa.
Dalam makalah ini
penulis akan membahas bagaimana proses persidangan perkara perdata dilaksanakan
ketika kedua belah pihak hadir dipersidangan dan bagaimana asas audi et
alteram partem diterapkan dalam setiap proses persidangan perkara
perdata dalam praktek persidangan.
Proses dan Tahapan
Persidangan Perkara Perdata
Sebelum Majelis Hakim
sampai kepada pengambilan putusan dalam setiap perkara yang ditanganinya,
terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan yang merupakan tahap-tahap dalam
pemeriksaan itu. Tanpa melalalui proses pemeriksaan persidangan ini majelis
hakim tidak akan dapat mengambil putusan dalam perkara perdata yang
ditanganinya.. Melalui proses persidangan ini pula semua pihak, baik penggugat
maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan sesuatu dan
mengemukakan pendapatnya serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut
perspektifnya masing-masing. Pada akhir dari proses pemeriksaan persidangan
hakim akan mengambil putusan. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek
yuridis formil yang harus dilakukan hakim untuk dapat mengambil putusan dalam
perkara perdata.
Proses pemeriksaan
persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh hakim, secara
umum diatur dalam HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan
Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten).
Pada garis besarnya
proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri
terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut :
1. 1.Tahap Mediasi
Pada hari sidang yang
telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, kedua belah pihak (penggugat dan tergugat)
hadir, maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan wajib mengusahakan
upaya perdamaian dengan mediasi, yaitu suatu cara penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan diibantu oleh
mediator.[2] Mediator ini adalah pihak netral
yang membantu para pihak yang berperkara dalam perundingan untuk mencari
penyelesaian secara mufakat. Mediator ini bisa dari Hakim Pengadilan (yang
bukan memeriksa perkara) dan bisa juga dari pihak luar yang sudah memiliki
sertifikat mediator.
Kewajiban mediasi ini
diatur secara umum dalam pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap
dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kesempatan mediasi
diberikan oleh Majelis Hakim selama 40 hari dan apabila masih belum cukup dapat
diperpanjang selama 14 hari. Pada kesempatan tersebut kedua belah pihak akan
mengajukan apa yang menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan
titik temu dalam penyelesaian sengketa secara win win solution.
Apabila dalam proses ini dicapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu
akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh
Mediator. Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk
mendapatkan Putusan Perdamaian.
Akan tetapi sebaliknya
jika dalam jangka waktu tersebut diatas tidak tercapai perdamaian dan
kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada Majelis Hakim, yang
menyatakan mediasi telah gagal diakukan.
1. 2.Tahap Pembacaan
Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, Duplik)
Apabila Majelis Hakim
telah mendapatkan pernyataan mediasi gagal dari mediator, maka pemeriksaan
perkara akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat gugatan.
Kesempatan pertama diberikan kepada pihak penggugat untuk membacakan surat
gugatannya. Pihak penggugat pada tahap ini dapat diberi kesempatan untuk
memperbaiki surat gugatannya apabila ada kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak
merobah pokok gugatan. Bahkan lebih dari dari itu pihak penggugat dapat
mencabut gugatannya. Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum tergugat
mengajukan jawabannya.
Setelah pembacaan surat
gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak tergugat
atau kuasanya untuk membacakan jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut bisa
berisi hanya jawaban/bantahan terhadap dalil-dalil gugatan itu saja, bisa juga
berisi dalam eksepsi dan dalam pokok perkara karena memang dari gugatan
tersebut ada yang perlu dieksepsi. Bahkan lebih dari itu dalam jawaban bisa
berisi dalam konpensi, dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan dalam rekonpensi
(bila pihak tergugat ingin menggugat pihak penggugat secara bersama-sama dalam
perkara tersebut).
Acara jawab menjawab ini
akan berlanjut sampai dengan replik dari pihak penggugat
dan duplik dari pihak tergugat. Replik merupakan
penegasan dalil-dalil Penggugat setelah adanya jawaban dari tergugat,
sedangkan duplik penegasan dari bantahan/jawaban tergugat
setelah adanya replik dari penggugat. Dengan berlangsungnya
acara jawab menjawab ini sampai kepada duplik akan menjadi
teranglah apa sebenarnya yang menjadi pokok sengketa antara pihak penggugat dan
tergugat.
Bilamana dalam jawaban
tergugat ada eksepsi mengenai kompetensi pengadilan, yaitu pengadilan yang
mengadili perkara tersebut tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan,
maka sesuai dengan ketentua pasal 136 HIR/ pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan
menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi tersebut. Putusan sela tersebut dapat
berupa mengabulkan eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya
dan dapat pula eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara
akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Dalam tahap ke-2 ini
sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam
mengemukakan sesuatu dalam mempertahankan dan membantah suatu gugatan
terhadapnya. Kesempatan yang sama akan kita lihat juga ketika nanti dalam tahap
pembuktian.
1. 3.Tahap Pembuktian
Tahap pembuktian
merupakan tahap yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara,
karena dari tahap inilah nantinya yang akan menentukan apakah dalil penggugat
atau bantahan tergugat yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan
para pihak, Majelis Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara
penggugat dengan tergugat sehingga terjadi sengketa. Dari peristiwa hukum yang
terbukti tersesebut nantinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang
akan diterapkan dalam perkara tersebut dan memutuskan siapa yang menang dan
kalah dalam perkara tersebut.
Untuk membuktikan suatu
peristiwa yang disengketakan, Hukum Acara Perdata sudah menentukan alat-alat
bukti yang bisa diajukan para pihak di persidangan, yaitu tersebut dalam pasal
164 HIR/pasal 284 Rbg yaitu:
- surat
- saksi
- persangkaan
- pengakuan dan
- sumpah
Kesempatan pertama
mengajukan pembuktian akan diberikan oleh Majelis Hakim kepada pihak penggugat.
Dalam praktek persidangan terlebih dahulu pihak penggugat akan mengajukan bukti
surat yaitu berupa fotocopy yang ditempeli matrei dan telah dibubuhi cap kantor
pos. Dipersidangan fotcopy bukti surat tersebut akan dicocokkan dengan aslinya
oleh Majelis Hakim guna memastikan fotocopy surat adalah benar. Setelah bukti
surat dari pihak penggugat, dilanjutkan bukti surat dari pihak tergugat dengan
prosedur yang sama seperti bukti surat pada penggugat.
Dipersidangan pihak
tergugat diberi kesempatan untuk menelihat dan meneliti surat yang diajukan
pihak penggugat dan begitu juga sebalinya pihak penggugat juga diberi
kesempatan untuk melihat dan meneliti bukti surat yang diajukan tergugat.
Masing-masing pihak dapat mengemukakan tanggapan terhadap bukti surat tersebut
dan tanggapan itu dicatat dalam berita acara sidang. Akan tetapi dalam praktek
persidangan tanggapan terhadap bukti surat itu sering para kuasa hukum para pihak
menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan yang akan diajukan pada
persidangan tahap-4.
Orang yang akan menjadi
saksi untuk didengar keterangannya di persidangan biasanya dibawa sendiri oleh
para pihak, setelah bukti surat selesai diajukan. Tetapi ada juga saksi tidak
bisa dibawa sendiri oleh para pihak, oleh karenanya kuasa para pihak dapat
minta ke Majelis Hakim agar saksi tersebut dipanggil melalui Pengadilan.
Biasanya kesaksian seperti ini adalah orang-orang yang karena jabatannya harus
dipanggil secara resmi, seperti pegawai kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
denganmembawa surat-surat yang berkaitan dengan sertifikat tanah, lurah atau
kepala desa dengan membawa buku leter C dan lain-lain.
Majelis Hakim terlebih
dahulu akan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat. Setelah saksi dari
penggugat selesai didengar keterangannya selanjutnya giliran saksi tergugat
didengar keterangannya. Mengenai siapa-siapa yang tidak dapat didengar
keterangannya sebagai saksi dan siapa-siapa yang dapat mengundurkan diri
sebagai saksi sudah diatur dalam pasal 145 dan pasal 146 HIR / pasal 172 dan
pasal 174 Rbg, karena mereka terikat hubungan keluarga atau hubungan karena
perkawinan.
Dalam praktek saksi
tidak menerangkan sendiri apa yang ia ketahui (yang ia dengar, ia lihat dan ia
alami) sendiri, akan tetapi Majeis Hakim secara bergantian akan mengajukan
pertanyaan kepada saksi tentang hal-hal yang relevan dengan pokok materi
perkara. Setelah Majelis selesai mengajukan pertanyaan, kasempatan akan
diberikan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan. Disinilah peran kuasa
hukum seperti advokat sangat diperlukan kemahiran mengajukan pertanyaan kepada
saksi. Advokat semestinya sudah mengantongi sejumlah pertanyaan yang relevan
untuk menguatkan dalil gugatan atau jawabannya sebelum mengajukan pertanyaan
dimuka persidangan. Hal ini perlu dilakukan agar pertanyaan-pertanyaan yang
akan diajukan kepada saksi jangan sampai melemahkan dalil gugatan atau dalil
jawabannya sendiri.
Pertanyaan yang diajukan
kepada saksi oleh kuasa para pihak dilakukan secara adil dan secara berimbang,
menunjukkan bahwa peradilan dilakukan secara tidak memihak untuk mencari
kebenaran dalam suatu perkara.
1. 4.Tahap Kesimpulan
Pengajuan kesimpulan
oleh para pilah setelah selesai acara pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun
dalam Rbg, akan tetapi mengajukan kesimpulan ini timbul dalam praktek
persidangan. Dengan demikian sebenarnya ada pihak yang tidak mengajukan
kesimpulan tidak apa-apa. Bahkan kadang-kadang para pihak menyatakan secara tegas
tidak akan mengajukan kesimpulan akan tetapi mohon kebijaksanaan hakim untuk
memutus dengan seadil-adilnya.
Sebenarnya kesempatan
pengajuan kesimpulan ini sangat perlu dilaksanakan oleh kuasa hukum para pihak,
karena melalui kesimpulan itulah seorang kuasa hukum akan menganalisis
dalil-dalil gugatannya atau dalil-dalil jawabannya melalui pembuktian yang
didapatkan selama persidangan. Dari analisis yang dilakukan itu akan
mendapatkan suatu kesimpulan apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, dan
kuasa penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan.
Sebaliknya kuasa tergugat memohon kepada Majes Hakim agar gugatan
penggugat ditolak.
Bagi Majelis Hakim yang
akan memutuskan perkara, kesimpulan ini sangat menolong sekali dalam
merumuskann pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim akan menilai anlisis hukum
kesimpulan yang dibuat kuasa hukum para pihak dan akan dijadikan bahan
pertimbangan dalam dalam putusan bilamana analisis tersebut cukup rasional dan
beralasan hukum. Bahkan penemuan hukum oleh Hakim dalam putusannya berawal dari
kesimpulan yang dibuat oleh kuasa hukum.
1. 5.Tahap Putusan
Setelah melalui beberapa
proses dan tahap persidangan, maka proses persidangan sampailah pada tahap
terakhir yaitu pembacaan putusan. Menurut sudikno Mertokusumo, putusan hakim
adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi
wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri
atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.[3] Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu putusan hakim terdiri dari 4
bagian, yaitu: 1. kepala putusan, 2. identitas para pihak, 3. pertimbangan dan,
4. amar.[4]
Setiap putusan
pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang
berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.
Selain kepala putusan
pada halaman pertama dari putusan juga dicantumkan identitas para pihak yaitu
pihak penggugat dan pihak tergugat secara lengkap sesuai dengan surat gugatan
penggugat.
Selanjutnya di dalam
putusan perkara perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi dua yaitu
pertimbangan tentang duduknya perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Dalam
rumusan putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul TENTANG
DUDUKNYA PERKARA dan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM. Didalam pertimbangan tentang
duduknya perkara memuat isi surat guagatan penggugat, isi surat jawaban
tergugat yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di
persidangan baik alat bukti dari pihak pengguat maupun alat bukti dari pihak
terguagat. Kalau ada saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh
keterangan saksi tersebut dicantumkan dalam pertimbangan ini.
Pertimbangan hukum suatu
putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah seorang hakim, karena
melalui pertimbangan hukum inilah hakim akan menerapkan hukum kedalam peristiwa
konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya pertimbangan hukum ini
diuraikan secara sistematis mulai dengan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan
yang sudah terbukti kebenarannya karena sudah diakui oleh tergugat atau
setidak-tidaknya tidak dibantah oleh tergugat. Setelah merumuskan hal yang
terbukti tersebut lalu akan dirumuskan pokok sengketa berdasarkan bantahan
tergugat.
Pokok sengketa ini akan
dianalisis melalui bukti-bukti yang diajukan para pihak. Pertama akan diuji
dengan bukti surat/akta otentik atau dibawah tangan yang diakui kebenarannya.
Bukti surat tersebut juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang
sudah didengar keterangannya. Dengan cara demikian maka hakim akan mendapatkan
kesimpulan dalam pokok sengketa tersebut yang benar dalil penggugat atau
dalilnya tergugat. Bila yang benar menurut pertimbangan hukum adalah dalil
penggugat maka gugatan akan dikabulkan dan pihak penggugat adalah pihak yang
menang perkara. Sebaliknya berdasarkan pertimbangan hukum putusan dalil-dalil
gugatan pengugat tidak terbukti dan justru dalil jawaban tergugat yang
terbukti, maka gugatan akan ditolak, sehingga pihak tergugat yang menang dalam
perkara tersebut.
Jadi bila ditinjau dari
menang kalahnya para pihak, maka putusan perkara perdata dapat dibagi menjadi
dua yaitu gugatan dikabulkan dan gugatan ditolak. Ada lagi jenis putusan karena
kurang sempurnanya gugatan karenya tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan
yaitu putusan gugatan tidak dapat diterima.
Didalam amar putusan
akan dicantumkan secara tegas ketga jenis putusan tersebut dengan pernyataan
sebagai berikut. Apabila gugatan dikabulkan rumusannya: Mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya dan seterusnya. Apabila gugatan ditolak maka
rumusannya berbunyi: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan apabila
gugatan tidak dapat diterima, rumusannya: Menyatakan gugatan penggugat tidak
dapat diterima.
Setelah putusan diucapkan
oleh hakim, maka kepada para pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan
upaya hukum jika tidak menerima putusan tersebut.
Penutup
Setelah memperhatikan
uaraian tersebut diatas maka dapatlah dikatakan, bahwa pada setiap tahap
persidangan perkara perdata kedua belah pihak sama-sama didengar dan diberikan
kesempatan untuk mengemukakan sesuatu. Oleh karena itu disarankan terutama
kepada calon-calon advokat supaya menggunakan semua kesempatan pada setiap
tahap persidangan tersebut secara profesional dan proporsional.
Daftar Pustaka
Sudikno Mertokusumo, SH,
Prof. Dr, Hukum Acara Perdata Indonesia, cetakan ketiga, penerbit
Liberty, Yogyakarta, 1981.
…... Pedoman Teknis
Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus,
buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008.
HIR dan Rbg
Peraturan Mahkamah Agung
RI No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"""Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
BalasHapusDengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :
» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%
Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303
DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"""
Haloo pak^^
BalasHapusKami dari SENTANAPOKER ingin menawarkan pak^^
Untuk saat ini kami menerima Deposit Melalui Pulsa ya pak.
*untuk minimal deposit 10ribu
*untuk minimal Withdraw 25ribu
*untuk deposit pulsa kami menerima provider
-XL
-Telkomsel
untuk bonus yang kami miliki kami memiliki
*bonus cashback 0,5%
*bunus refferal 20%
*bonus gebiar bulanan (N-max,samsung Note 10+,Iphone xr 64G,camera go pro 7hero,Apple airpods 2 ,dan freechips)
Daftar Langsung Di:
SENTANAPOKER
Kontak Kami;
WA : +855 9647 76509
Line : SentanaPoker
Wechat : SentanaPokerLivechat Sentanapoker
Proses deposit dan withdraw tercepat bisa anda rasakan jika bermain di Sentanapoker. So… ? tunggu apa lagi ? Mari bergabung dengan kami. Pelayanan CS yang ramah dan Proffesional dan pastinya sangat aman juga bisa anda dapatkan di Sentanapoker.