Minggu, 14 September 2014

MAKALAH HUKUM KEPAILITAN

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Permasalahan
Berkembangnya era globalisasi di dunia,sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial,ekonomi,budaya,dan lain-lain.Khususnya di bidang ekonomi,berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang usaha.Berbagai cara ditempuh oleh pelaku usaha melakukan melakukan pengembangan usahanya agar usahanya tidak tertinggal dengan pelaku usaha yang lain.
Hal itu dilakukan dengan melakukan iklan besar-besaran,membuka jalur-jalur investasi baik untuk investor dalam negeri maupun investor luar negeri,membuka berbagai cabang perusahaan dan yang paling sering dilakukan adalah melakukan utang untuk mengembangkan usahanya,karena di zaman sekarang untuk melakukan suatu pengembangan usaha tidak membutuhkan biaya yang ringan.Utang bagi pelaku usaha bukan suatu proses yang menunjukan bahwa perusahaan mempunyai neraca keuangan yang buruk,utang dalam dunia usaha merupakan salah satu langkah infentif untuk mendapatkan suntikan modal agar dapat melakukan pengembangan usaha.Namun konsep tersebut berlaku apabila di masa jatuh tempo penagihan,perusahaan tersebut mampu mengembalikan utang tersebut.
Yang menjadi permasalahan adalah ketika perusahaan sebagai debitor atau pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di pengadilan,tidak mampu mengembalikan utang dari kreditor atau pihak yang mempunyai piutang utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di pengadilan.Oleh karena itu,dalam menjamin keadilan untuk masing-masing pihak,pemerintah mengeluarkan peraturan tentang kepailitan..Pengaturan kepailitan sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda,yaitu S.1905-217 juncto S.1906-348.Untuk menjamin kepastian hukum yang lebih pasti maka pada tanggal 22 April 1998 dikeluarkanlah Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1998. Undang-Undang No.1 Tahun 1998 tersebut diperbaiki dan diganti dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang .Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur didalam Undang-Undang ini.Undang-undang ini semakin menjawab berbagi permasalahan kredit macet yang ada di Indonesia pada waktu itu.
Pada dasarnya,kepailitan mencakup mengenai harta kekayaan dan bukan mengenai perorangan debitur .Yang disebut dengan harta pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan(ahmad hal 27).Ketentuan pasal 21 Undang-Undang Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa”Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.Walaupun demikian pasal 22 Undang-Undang Kepailitan mengecualikan beberapa harta kekayaan debitur dari harta pailit.Selain itu,dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menerangkan tentang jaminan pembayaran harta seorang debitor kepada kreditor.Dalam pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa”Segala kebendaan si berutang,baik yang bergerak maupun tak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari,menjadi tanggungan perikatan perseorangan.”,hal ini sangat memperjelas tentang obyek dari harta pailit. Namun dalam perkembanganya,banyak debitor yang berusaha menghindari berlakunya pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan hukum untuk memindahkan berbagai asetnya sebelum dijatuhkanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga.Misalnya menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak lagi dapat disitajaminkan oleh kreditur.Hal ini sangat merugikan kreditur karena semakin berkurangnya harta yang dipailitkan maka pelunasan utang kepada kreditor menjadi tidak maksimal.Undang-Undang Telah melakukan berbagai cara untuk melindungi kreditor dengan pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal 41-49 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.Upaya-upaya yang dilakukan oleh undang-nndang tersebut serind disebut dengan actio pauliana.Actio pauliana adalah suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitor untuk kepentingan debitor tersebut yang dapat merugikan kepentingan kreditornya. Namun dalam upaya pembuktianya bahwa debitur telah melakukan berbagai perbuatan hukum yang merugikan kreditur bukanlah sesuatu yang mudah.


B.Perumusan Masalah
1.Apakah perbedaan pengaturan actio paulinia di dalam KUHPerrdata dengan UU No.37 Tahun 2004?
2.Bagaimanakah cara membuktikan bahwa debitor telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditor sehingga perlu dilaksanakanya Action pauliana?
3.Apakah akibat hukum dari Action Pauliana?

BAB II
PEMBAHASAN
Kata-kata actio pauliana ini berasal dari orang romawi,yang menunjukan kepada semua upaya hukum yang digunakan untuk menyatakan batal tindakan debitur yang meniadakan arti pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi”Segala kebendaan si berutang,baik yang bergerak maupun tidak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari,menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan”.Jadi debitor berusaha meniadakan atau menghilangkan arti penting dari pasal ini dengan cara memindahkan sebagian aset-aset harta kepailitanya agar tidak menjadi aset yang digunakan untuk pembayaran kreditor saat debitor tersebut dipailitkan.Karena semakin besar aset yang dimiliki oleh seorang debitor maka akan menyebabkan semakin besar pula kewajiban pengeluaran asetnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada kreditor. Oleh karena itu ketika debitor akan dinyatakan pailit,diperlukan suatu kewenangan hukum yang dapat membatalkan perbuatan-perbuatan hukum dari seorang debitor,kewenangan hukum ini sering disebut dengan actio paulinia.Pengaturan tentang actio pauliana diperkuat di dalam pasal 1341 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi”Meskipun demikian,tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga,yang merugikan orang-orang yang berpiutang,asal dibuktikan,bahwa ketika perbuatan dilakuka,baik si berutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat,mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang yang berpiutang.”.Dalam pasal 1341 ayat (1) tersebut dapat diartikan bahwa terdapat hak dari seorang kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap tindakan-tindakan hukum yang tidak diwajibkan,yang telah dilakukan oleh debitur.Yang dimana perbuatan tersebut dapat merugikan pihak kreditor.Selain itu,paal tersebut juga membuktikan tentang sifat dasar perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Actio Pauliana merupakan sarana yang diberikan oleh undang-undang untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor.Di dalam pasal 1341 ayat (2) yang berbunyi “Hal-hal yang diperolehnya dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu,dilindungi.” juga ditambahkan tentang asas itikad baik(good faith). .Jadi walaupun barang-barang atau aset-aset yang dimiliki oleh debitur sudah dikuasai oleh pihak ketiga,maka aset-aset tersebut dapat diminta kembali dengan actio paulinia dan untuk pihak ketiga yang terlanjur melakukan transaksi dengan debitor yang akan dinyatakan pailit,akan diberikan pengembalian terhadap harga yang telah dibayarnya oleh kurator.
Selain diatur di dalam KUHPerdata,Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan juga mengatur tentang actio paulinia secara lebih komprehensif.Pengaturan actio paulinia di dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 diatur di dalam pasal 41 sampai dengan 49.Hal ini dapat dibuktukan dengan isi dari pasal 41 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 yang menyebutkan “Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”.
Dalam melaksanakan tugasnya,seorang kurator juga harus memastikan terpenuhinya syarat-syarat dari actio pauliana.Syarat-syarat dari actio pauliana menurut Undang-Undang Kepailitan adalah sebagai berikut:
1.Dilakukan actio pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit
2.Adanya perbuatan hukum dari debitur
3.Debitur tersebut telah dinyatakan pailit
4.Perbuatan hukum tersebut merugikan kepentingan kreditor,contohnya:menjual barang dengan harga dibawah standar,pemberian barang sebagai hibag atau hadiah,memberikan kewajiban terhadapharta pailit,melakukan sesuatu yang merugikan rangking kreditor seperti pembayaran terhadap kreditor tertentu saja.
5.Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan
6.Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik,dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan,debitur tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur
7.Kecuaali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik,dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan,pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian pada kreditor
8.Perbuatan hukum tersebut bukan perbuatan hukum yang diwajibkan,yaitu tidak diwajibkan oleh undang-undang atau perjanjian.Contoh:memberikan jaminan kepadav kreditur yang tidak diharuskan,membayar hutang yang belum jatuh tempo,menjual barang-barang dengan kompensasi harga,membayar utang(sudah jatuh tempo atau belum) tidak secara tunainamun diganti dengan hal yang lain seperti barang.
Seperti yang ada di dalam syarat-syarat actio pauliana bahwa perbuatan debitur harus merupakan perbuatan hukum.Jadi dalam perbuatan yang dapat dibatalkan dengan actio pauliana harus merupakan suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum.Jadi apabila debitor memusnahkan asetnya,debitor menolak untuk menerima sumbangan ataupun debitor tidak mengeksekusi suatu kontrak yang sudah terlebih dahulu diperjanjikanya,tidak dapat dilakukan actio pauliana karena tindakan-tinndakan tersebut bukanlah suatu perbuatan hukum. Apabila ditelusuri pembayaran utang kepada kreditor,hal itu merupakan kewajiban yang ada di dalam undang-undang maupun perjanjian.Namun pembayaran utang tersebut masih bisa dibatalkan dengan actio pauliana apabila:
1.Dapat dibuktikan bahwa si penerima pembayaran mengetahui pada saat dibayarnya hutang tersebut oleh debitur,kepada debitor tersebut telah dimintakan pernyataan pailit atau pelaporanuntuk itu sudah dimintakan.
2.Adanya persengkongkolan antara kreditor dan debitor,sehingga hal tersebut lebih menguntungkan kresitor tersebut dari pada kreditor-kreditor yang lain.
Selain hal tersebut,agar perbuatan yang dilakukan debitur kemudian dinyatakan pailit,menurut doktrin untuk dapat dibatalkan dengan actio pauliana harus dipenuhi dua syarat yaitu perbuatan tersebut diketahui dan patut diduga oleh pihak debitur dan pihak ketiga bahwa perbuatan tersebut merugikan terhadap pihak kreditur.Sementara jika yang dilakukan oleh debitur yang akan dipailitkan tersebut adalah hibah atau hadiah,terhadap pihak ketiga yang menerima hibah atau hadiah tersebut tidak disyaratkan unsur diketahui dan patut diduga oleh pihak debitur dan pihak ketiga bahwa perbuatan tersebut merugikan terhadap pihak kreditur.Dalam hal ini tindakan patut diketahui dan menduga menjadi beban dari pemberi hadiah dan hibah saja apabila hibah ini dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum debitor pailit seperti yang diuangkapkan pasal 44.
Dalam Actio Pauliana untuk membuktikan perbuatan dari debitur yang mengarah pada tindakan untuk mengalihkan aset-asetnya maka kurator wajib untuk membuktikan adanya kerugian pada pihak kreditor akibat dari pembuatan perjanjian atau dilaksanakanya perbuatan hukum tersebut.Selain itu kurator tersebut harus membuktikan bahwa perbuatan hukum timbal balik yang dilakukan oleh debitor tersebut dalam upaya untuk merugikan kreditor .Di samping itu juga dimungkinkan adanya suatu pembuktian terbalik,apabila saat dilakukanya perbuatan tertentu yang merugikan harta pailit tersebut pihak debitor dan pihak siapaun dengan siapa tindakan itu dilakukan(kecuali hibah) dianggap telah mengetahui atau patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kreditur kecuali dibuktikan sebaliknya.Yaitu dapat dibuktikan bahwa pihak debitor dan pihak siapaun dengan siapa tindakan itu dilakukan(kecuali hibah) tidak dalam keadaan mengetahui atau patut mengetahui jika perbuatan tersebut merugikan kreditor.Jika perbuatan tersebut adalah hibah,maka pembuktiab terbalik ini hanya dibebankan kepada debitor.Karena di dalam hibah tidak disyaratkan adanya pembuktian bagi pihak siapaun dengan siapa tindakan itu dilakukan.Syarat-syarat agar berlakunya pembuktian terbalik:
1.Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.Sehingga disini berlaku asas “Hukum Anti Perbuatan Menit Terakhir”(Anti Last Minute Grab Rule).
2.Perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan oleh debitur
3.Hanya berlaku untuk perbuatan-perbuatan dalam hal tertentu saja,yaitu sebagai berikut:
a)Perbuatan hukum tersebut adalah hibah
b)Perbuatan tersebut merupakan perikatan dimana perikatan dimana kewajiban debitur melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan.
c)Dilakukan oleh debitur perorangan,dengan atau terhadap:
1)Suami atau istrinya,anak angkat atau keluarganya sampai drajat ketiga
2)Suatu badan hukum dimana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam point 1 adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama,ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
d)Dilakukan oleh debitor yang merupakan badan hukummdengan atau terhadap:
1)anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut;
2)perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal
3)perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor.
e)Dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan

badan hukum lainnya, apabila:
1)Perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama.
2)suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
3)perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya
4)Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
5)badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor
Dalam hal pasal 41 Undang Undang Kepailitan dinyatakan bahwa tindakan-tindakan yang digolongkan actio pauliana dapat dinmintakan batal tentunya dapat dinyatakan batal oleh pihak kurator dari pihak debitor pailit.Jika debitor telah terlanjur untuk melakukan penjualan terhadap asetnya,maka jual beli tersebut dapat dibatalkan dan aset dari debitor harus kembali kepadanya.Namun jika karena alasan suatu hal aset tersebut tidak dapat dikembalikan,menurut pasal 49 ayat 2 Undang Undang Kepailitan maka pihak pembeli harus melakukan pengembalian kepada kurator.Selain itu harga barang yang telah diterima debitor juga harus dikembalikan oleh pihak kurator dengan syarat bahwa harta barang bermanfaat untuk harta pailit dan barang tersebut tersedia.

BAB III
KESIMPULAN

Pasal 1131 KUHPerdata digunakan sebagai dasar adanya suatu kepailitan karena dalam pasal tersebut diterangkan bahwa segala kebendaan orang yang berutang menjadi tanggungan di dalam perikatan.Oleh karena itu untuk menjamin berjalanya pasal 1131 tersebut maka dibuatlah pasal 1341 KUHPerdata untuk menjamin hak-hak dari kreditor,dimana pasal ini juga yang mengilhami lahirnya actio pauliana.Di dalam pasal ini juga terkandung adanya suatu asas itikad baik yang menjadi landasan apakah perbuatan tersebut diwajibkan atau tidak.Jadi walaupun barang-barang atau aset-aset yang dimiliki oleh debitur sudah dikuasai oleh pihak ketiga,maka aset-aset tersebut dapat diminta kembali dengan actio paulinia dan untuk pihak ketiga yang terlanjur melakukan transaksi dengan debitor yang akan dinyatakan pailit,akan diberikan pengembalian terhadap harga yang telah dibayarnya oleh kurator.Dan hak-hak yang diperoleh oleh pihak ketiga secara itikad baik tersebut dilindungi, artinya perlindungan yang diberikan berupa jaminan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dengan pihak ke tiga tersebut tidak dapat dibatalkan karena dalam actio pauliana yang menjadi kunci pokok dikabulkan adalah adanya unsur itikad tidak baik oleh Debitor Pailit.Untuk mengajukan actio pauliana,kreditor cukup membuktikan bahwa debitor pada waktu melakukan perbuatanya tersebut mengetahui bahwa tindakanya tersebut merugikan para Kreditornya tanpa peduli apakah orang yang menerima keuntungan itu juga mengetahuinya atau tidak bahwa perbuatan Debitor tersebut merugikan para Kreditornya.Jadi tidak perlu harus diajukanya suatu tuntutan atau gugatan terhadap tindakan debitor tersebut karena pada asasnya bahwa tindakan debitor tersebut memang batal,bukan dibatalkan.Namun dalam prakteknya cukup kurator menyatakan bahwa tindakan debitor tersebut batal,asalkan kurator dapat membuktikan bahwa tindakan debitor tersebut dapat merugikan bagi pihak kreditor.
Untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dari pasal 1341 KUHPerdata tersebut maka dibuatlah Undang-Undang No.37 Tahun 2004 khususnya pasal 30 dan 41-49 agar actio pauliana dapat diatur lebih spesifik.Dasar dari actio pauliana diawali pada pasal 30 4membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak debitor yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak kreditor.Lalu pada pasal 41-49 dimulailah pengaturan terhadap actio pauliana secara lebih spesifik.Selain itu di dalam pasal 41 tersebut juga diterangkan bagaimana syarat-syarat atau kriteria perbuatan yang dilakukan oleh pihak debitor yang dapat dibatalkan dengan actio pauliana.
Selain itu di dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 juga diterangkan bagaimana untuk melakukan pembuktian terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh debitor tersebut.Memang pada awalnya di dalam KUHPerdata telah diterangkan bahwa untuk melakukan tindakan actio pauliana,pihak kreditor cukup membuktikan tindakan-tindakan debitor yang dapat merugikan para kreditor,wa;aupun pada prakteknya memang hal ini sering dilakukan kurator ketika aset-aset dari debitor tersebut telah menjadi wewenangnya.Namun dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 lebih mengatur secara spesifik dengan adanya asas pembuktian terbalik kepada pihak debitor dan pihak dimana perbuatan itu dilakukan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan di dalam pasal 42 Undang-Undang Kepailitan.Apabila tindakan yang dilakukan oleh seorang debitor tersebut merupakan hibah,maka tugas kurator untuk membuktikan bahwa tindakan tersebut debitor mengetahui atau patut mengetahui tindakan tersebut untuk akan mengakibatkan kerugian dari debitor seperti yang telah tercantum di dalam pasal 43 Undang-Undang Kepailitan.Namun pasal 44 membuat pengecualin apabila tindakan hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum keputusan pailit,maka akan berlaku pembuktian terbalik yang hanya dibebankan pada pihak debitor,bukan orang dimana perbuatan itu dilakukan.Karena hanya debitorlah yang dianggap mengetahui dan patut mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat merugikan pihak kreditor.
Selain itu apabila seorang debitur melakukan pembayaran utang yang sudah dapat ditagih ketika pernyataan pailit untuk debitor telah didaftarkan,maka dalam pasal 45 Undang Undang Kepailitan disebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara pihak debitor dengan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainya.Dari bunyi pasal 45 Undang-Undang kepailitan,untuk menentukan apakah suatu pembayaran atas utang yang sudah ditagih dapat dibatalkan atau tidak maka:
1. Dapat dibuktikan bahwa si penerima pembayaran mengetahui pada saat dibayarnya hutang tersebut oleh debitur,kepada debitor tersebut telah dimintakan pernyataan pailit atau pelaporanuntuk itu sudah dimintakan.
2. Adanya persengkongkolan antara kreditor dan debitor,sehingga hal tersebut lebih menguntungkan kresitor tersebut dari pada kreditor-kreditor yang lain.
Dalam hal pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu wajib menerima pembayaran,pembayaran tersebut tidak dapat diminta kembali.Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali tersebut,orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat diterbitkanya surat pengganti atau surat atas tunjuk,wajib menggembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh debitur apabila:
1. Dapat dibuktikan bahwa penerbitan surat tersebut,yang bersangkutan mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitor sudah didaftarkan;atau
2. Penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara debitur dan pemegang surat tersebut
Oleh karena itu kurator wajib membuktikan mengenai itikad baik dari penerbitan surat tersebut.
Apabila actio pauliana berhasil untuk direalisasikan maka akibat hukum yang diterima tidak hanya untuk debitor saja,namun akibat hukumnya juga dapat berhubungan dengan pihak ke 3 dimana debitor tersebut melakukan perbuatan hukum.Ketika debitor yang akan dipailitkan melakukan penjualan kepada pihak ketiga maka jual beli tersebut dapat dibatalkan kareba barang tersebut harus dikembalikan kepada debitor yang pailit.Jika barang tersebut karena suatu hal tidak dapat dikembalikan maka pasal 49 Undang-Undang Kepailitan mewajibkan pihak pembeli melakukan ganti rugi kepada kurator.Bila harga barang telah diterima oleh debitor yang pailit maka harga barang tersebut akan dikembalikan kepada kurator dengan syarat:
1. Jika dan sejauh harga barang tersebut telah bermanfaat bagi harta pailit
2. Jika harga baranng masih tersedia
Jika harga barang tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia lagi,pihak ketiga tersebut(pembeli) akan menjadi kreditur konkuren dan akan mendapatkan haknya nanti ketika dilakukan pemberesan harta pailit.Namun apabila pihak ketiga tersebut telah mengalihkan hartanya kepada pihak lain,maka harus diperhatikan faktor-faktor:
1. Dilihat dengan apa pengalihan barang tersebut,apabila dilakukan dengan hibah atau hadiah maka tidak ada alasan untuk melindungi pihak penerima hibah ataub hadiah tersebut karena tidak adanya kontrak prestasi dari pihak tersebut.
2. Apabila dilakukan dengan jual beli secara etikad baik maka pembeli dengan itikad baik tersebut akan mendapatkan perlindungan dari hukum.
Pihak pembeli pertama dengan memindahkan barang yang telah dibelinya kepada pihak lain,tidak serta merta menjadikanya terlepas dari tanggung jawab dari adanya actio pauliana.Karena apabila pembeli pertama tidak dapat mengembalikan harta pailit tersebut maka pembeli pertama tersebut mempunyai kewajiban untuk mengembalikab barang dalam bentuk uang atau lainya yang disetujui oleh kurator.
Apabila harta kepailitan tersebut dibebankan untuk hak tanggungan atau jaminan utang terhadap kresitur tertentu maka kreditur tersebut akan kehilangan hak tanggungan.

4 komentar:

  1. """Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
    Dengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
    Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :

    » Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
    » Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
    » Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
    » Bonus Cashback Casino Games 2%
    » Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
    » Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
    » Bonus Refferal 2%

    Moto kita »
    Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.

    Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
    * LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
    * Website : Sahabat303
    * LINE : sahabat_303
    * WA 1 : +855882348077
    * WA 2 : +6287705585269
    * Telegram : @sahabat303
    * FB : Sahabat303

    DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
    Agen Sabung Ayam
    Agen Bola
    Agen Bandarq
    Agen Togel Online"""

    BalasHapus
  2. Haloo pak^^

    Kami dari SENTANAPOKER ingin menawarkan pak^^

    Untuk saat ini kami menerima Deposit Melalui Pulsa ya pak.

    *untuk minimal deposit 10ribu
    *untuk minimal Withdraw 25ribu

    *untuk deposit pulsa kami menerima provider
    -XL
    -Telkomsel


    untuk bonus yang kami miliki kami memiliki
    *bonus cashback 0,5%
    *bunus refferal 20%
    *bonus gebiar bulanan (N-max,samsung Note 10+,Iphone xr 64G,camera go pro 7hero,Apple airpods 2 ,dan freechips)

    Daftar Langsung Di:

    SENTANAPOKER

    Kontak Kami;

    WA : +855 9647 76509
    Line : SentanaPoker
    Wechat : SentanaPokerLivechat Sentanapoker

    Proses deposit dan withdraw tercepat bisa anda rasakan jika bermain di Sentanapoker. So… ? tunggu apa lagi ? Mari bergabung dengan kami. Pelayanan CS yang ramah dan Proffesional dan pastinya sangat aman juga bisa anda dapatkan di Sentanapoker.

    BalasHapus
  3. Mau Dapatkan Uang Dengan Mudah...
    Taurusqq Situs Judi Poker Online Uang Asli dan Deposit Pulsa Paling Hoki dan Gampang menang.

    Buruan Daftar Disini >>> Situs Judi Poker Online
    ID Pro : Situs Poker Online
    Link Alternatif : Situs Judi Poker Online

    TAURUSQQ - SITUS JUDI POKER ONLINE TERKINI, TERBAIK DAN TERPERCAYA DI INDONESIA
    Join US ! klik link di bawah ini :
    --> Situs Judi Poker Online
    --> Situs Judi Poker Online
    --> Situs Judi Poker Online

    Untuk Info Dan Bonus Menariknya Bisa Hubungi Kami Di Bawah Ini :
    Whatsapp : +62-821-6348-3281

    DAFTAR DISINI : Situs Poker Online

    Ayo buruann , mana tau kamu menjadi jutawan setelah bergabung dengan kami ..
    --> Situs Judi Poker Online
    --> Taurusqq Situs Poker Online

    BalasHapus