Masalah
kejahatan pada dasarnya sudah ada semenjak manusia itu ada di permukaan bumi
ini, atau dengan perkataan lain dapat disebutkan bahwa “kejahatan itu adalah
setua dan seumur dengan umat manusia di alam jagad raya ini”, bahkan dalam
perkembangan selanjutnya dewasa ini suatu peristiwa kejahatan sering dilakukan
bukan hanya dilakukan oleh satu orang pelaku saja melainkan dilakukan oleh
lebih dari seorang pelaku yang dilakukan secara bersama-sama.Untuk melindungi
serta menyelamatkan berbagai macam kepentingan yang ada di dalam masyarakat
dari berbagai bentuk kejahatan dan demi untuk terciptanya kehidupan masyarakat
yang aman, tertib dan sejahtera maka diciptakanlah berbagai aturan-aturan atau
norma-norma didalam kehidupan masyarakat yang diantaranya adalah norma hukum.
Dalam hal ini adalah norma hukum pidana atau yang dikenal sebagai hukum pidana.
Adapun yang dimaksud
dengan hukum pidana menurut Moeljatno adalah :
“Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
“Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal
apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dpat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
4.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal
apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
5.
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksnakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
Hukum Pidana adalah
merupakan aturan yang akan diterapkan kepada orang yang melakukan tindak pidana
dan telah terbukti kesalahannya di muka persidangan. Akan tetapi apabila si
pelaku dalam melakukan tindak pidananya bukan hanya dilakukannya sendiri
melainkan dilakukan lebih dari dua orang bersekutu dan berlanjut, maka
penerapan hukum pidana bagi yang bersangkutan secara teoritis harus senantiasa
dihubungkan dengan “Ajaran Penyertaan dan teori Gabungan Tindak Pidana”.
Adapun ancaman yang akan
dijatuhkan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana dinamakan sanksi
atau hukuman atau pidana yaitu “reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa
yang sengaja ditimpakan Negara kepada pembuat delik itu ”Dengan demikian maka
setiap orang yang telah melanggar aturan atau hukum pidana (yang memang telah
ditetapkan terlebih dahulu aturannya) sudah barang tentu dapat dipidana. Akan
tetapi ternyata menurut ilmu pengetahuan hukum pidana juga ditegaskan :
“Seseorang yang melakukan
suatu tindak pidana tidak selalu dapat dipidana. Hal ini tergantung dari apakah
orang itu dalam melakukan tindak pidana itu mempunyai kesalahan atau tidak?.
Sebab untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang itu tidak cukup dengan
dilakukanya tindak pidana saja tetapi selalin daripada itu harus ada pila
kesalahan, atau kata Moeljatno sikap batin yang dapat dicela”.
Dalam hal ini dikenal
suatu Asas Tiada pidana tanpa kesalahan Geen straf zonder schuld (Belanda), One
schuld keine strafe (Jerman), Actus non facit reum, nissi mens sit rea (Latin),
An act does not make a person guilty, unless the mind is gulty (Inggris). Hal
ini sejalan pula dengan apa yang dinyatakan oleh Pompe yang disitir S.R. Sianturi,
yang menyatakan bahwa hubungan petindak dengan tindakannya ditinjau dari sudut
kehendak ( de wil) kesalahan petindak adalah merupakan bagian dalam (binnenkan)
dari kehendak tersebut.
Apa yang dimaksud dengan
kesalahan, adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Roeslan Saleh yaitu keadaan
psikis (bathin) orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan
yang dilakukannya yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena
perbuatan tadi (Simins). Sedangkan Moeljatno dengan mensitir pendapat Pompe
menyatakan bahwa ada kesalahan jika perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat
dapat dicela dan dapat dihindari.
Yang harus diperhatikan
untuk adanya kesalahan, adalah :
a.
keadaan bathin (psykhis) dari
orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan
b.
hubungan antara keadaan bathin itu
dengan perbuatan yang dilakukan sehingga orang itu dapat dicela karena
perbuatannya tersebut.\
Hal sebagaimana ternyata
dalam point (a), hubungannya mengenai keadaan bathin orang yang melakukan
perbuatan dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana merupakan persoalan yang lazim
disebut “masalah kemampuan bertanggung jawab”, sedangkan hal yang ternyata
dalam point b, mengenai hubungan antara keadaan bathin itu dengan perbuatan
yang dilakukan merupakan “masalah kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf,
sehingga mampu bertanggung jawab.
KUHP tidak memberikan rumusan mampu bertanggung jawab. Hanya dalam Memmorie van Toelichting (MvT) (penjelasan) diterangkan secara negative bahwa “tidak mampu bertanggung jawab” (ontoerekenings vatbaarheid) dari pembuat adalah
KUHP tidak memberikan rumusan mampu bertanggung jawab. Hanya dalam Memmorie van Toelichting (MvT) (penjelasan) diterangkan secara negative bahwa “tidak mampu bertanggung jawab” (ontoerekenings vatbaarheid) dari pembuat adalah
a.
dalam hal pembuat tidak diberi
kebebasan memilih antara berbuat atau tidak berbuat apa yang oleh undang-undang
dilarang atau diperintah (dalam hal perbuatan yang dipaksa/ dwanghandelingen).
b.
dalam hal pembuat ada di dalam
keadaan tertentu, sehingga ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya
bertentangan dengan hukum dan tidak mengerti akibat perbuatannya itu (nafsu
patologis/ pathologische drife, gila, pikiran tersesat dan sebagainya).
Keterangan secara negatif
tentang kemampuan bertanggung jawab dalam MvT pembentuk undang-undang mengambil
sebagai pokok pangkal bahwa pada umumnya orang-orang mempunyai jiwa/ batin yang
normal/sehat, sehingga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Hanyalah
apabila ada keragu-raguan tentang kemampuan bertanggung jawab ini pada
terdakwa, maka kemampuan bertanggung jawab ini harus dibuktikan.
Menurut Van Hamel, orang
mampu bertanggung jawab harus memenuhi tiga syarat yaitu
a.
mampu untuk menginsyafi makna dan
akibat sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri.
b.
Mampu untuk menginsyafi bahwa
perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat.
c.
Mampu untuk menentukan kehendaknya
dalam melakukan perbuatannya.
Menurut Simons, mampu
bertanggung jawab adalah mampu menginsyafi sifat melawan hukumnya perbuatan dan
sesuai dengan keinsyafan itu mampu untuk menentukan kehendaknya.
Menurut Moeljatno bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :
Menurut Moeljatno bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :
a.
kemampuan untuk membeda-bedakan
antara perbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai dengan hukum dan yang
melawan hukum.
b.
kemampuan untuk menentukan
kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi.
Tersebut butir a.
merupakan faktor akal (intellectual factor) yaitu dapat membedakan antara
perbuatan yang diperbolehkan dengan yang tidak. Tersebut butir b. merupakan
faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan
tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan dan mana yang
tidak diperbolehkan.
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa orang yang tidak mampu bertanggung jawab (ontoerekeningvatsbaarheid) adalah orang yang keadaan jiwa/bathinnya tidak seperti apa yang dirumuskan dimuka. Keadaan jiwa/bathinya tidak normal/sehat itu menurut pasal 44 KUHP disebabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit. Tidak mampu bertanggung jawab menurut Pasal 44 KUHP merupakan alasan peniadaan kesalahan (alasan pemaaf) yang dibedakan dengan alasan pemaaf lain seperti diatur di Pasal 48 KUHP (daya paksa), Pasal 49 ayat (2) KUHP (bela paksa lampau batas), Pasal 51 ayat (2) KUHP (perintah jabatan tidak sah). Kalau dalam tidak mampu bertanggung jawab fungsi jiwa/bathinnya tidak normal, sedangkan dalam alasan pemaaf lainnya, fungsi jiwa/bathinnya tidak normal itu disebabkan keadaan dari luar, sedangkan organ jiwa bathinnya adalah normal.Untuk menentukan ketidakmampuan bertanggung jawab sehingga ia tidak dapat dipidana ada tiga system :
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa orang yang tidak mampu bertanggung jawab (ontoerekeningvatsbaarheid) adalah orang yang keadaan jiwa/bathinnya tidak seperti apa yang dirumuskan dimuka. Keadaan jiwa/bathinya tidak normal/sehat itu menurut pasal 44 KUHP disebabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit. Tidak mampu bertanggung jawab menurut Pasal 44 KUHP merupakan alasan peniadaan kesalahan (alasan pemaaf) yang dibedakan dengan alasan pemaaf lain seperti diatur di Pasal 48 KUHP (daya paksa), Pasal 49 ayat (2) KUHP (bela paksa lampau batas), Pasal 51 ayat (2) KUHP (perintah jabatan tidak sah). Kalau dalam tidak mampu bertanggung jawab fungsi jiwa/bathinnya tidak normal, sedangkan dalam alasan pemaaf lainnya, fungsi jiwa/bathinnya tidak normal itu disebabkan keadaan dari luar, sedangkan organ jiwa bathinnya adalah normal.Untuk menentukan ketidakmampuan bertanggung jawab sehingga ia tidak dapat dipidana ada tiga system :
a.
Sistem deskriptif (menyatakan),
yaitu dengan cara menentukan dalam perumusannya itu sebab-sebabnya tidak mampu
bertanggung jawab.
b.
Sistem normative (menilai) yaitu
dengan cara hanya menyebutkan akibatnya yakni tidak mampu bertanggung jawab
tanpa menentukan sebab-sebabnya.
Yang penting di sini adalah apakah orang itu mampu bertanggung jawab atau tidak ? Jika dipandang tidak mampu bertanggung jawab, maka apa yang menjadi sebabnya tidak perlu dipikirkan lagi.
Yang penting di sini adalah apakah orang itu mampu bertanggung jawab atau tidak ? Jika dipandang tidak mampu bertanggung jawab, maka apa yang menjadi sebabnya tidak perlu dipikirkan lagi.
c.
Sistem deskriptif-normatif yaitu
dengan cara gabungan dari cara butir a. dan butir b. tersebut, yakni
menyebutkan sebab-sebabnya tidak mampu bertanggung jawab. Dan hal ini harus
sedemikian rupa akibatnya hingga dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu
bertanggung jawab.
Dari ketiga sistem
tersebut di atas, sistem deskriptif-normatif inilah yang dianut oleh KUHP
dimana dengan cara gabungan ini maka untuk dapat menentukan terdakwa tidak
mampu bertanggung jawab dalam praktek diperlukan adanya kerjasama antara
psikiater dengan hakim. Psikiater yang berhak dan mampu untuk menentukan ada
atau tidaknya sebab-sebab yang ditentukan dalam undang-undang sedangkan hakim
yang menilai apakah karena sebab-sebab itu terdakwa mampu bertanggung jawab
atau tidak. Dalam hal menerapkan pertanggung jawaban pidana bagi seorang pelaku
pada dasarnya secara teoritis dikaitkan dengan Teori atau ajaran Pertanggung
Jawaban Pidana.
Contoh
kasus
Ketentuan umum mengenai perumusan
pengertian pencurian terdapat dalam pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud
untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, dipidana karena pencurian
dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.
900,00.
UNSUR-UNSUR PENCURIAN DENGAN
DEMIKIAN ADALAH:
1. Pertama-tama
harus ada perbuatan “mengambil” dari tempat dimana barang tersebut terletak.
Oleh karena didalam kata “mengambil” sudah tersimpul pengertian “sengaja”, maka
undang-undang tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil”. Kalau kita
mendengar kata “mengambil” maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah
membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam contoh berikut
timbul permasalahan apakah unsur “mengambil” telah dipenuhi sehingga perbuatan
yang dimaksud dapat dikualifisir sebagai pencurian? A berdiri di pasar hewan.
Di sampingnya ada seekor sapi yang diikat milik B yang pada waktu itu sedang
makan nasi di sebuah warung. Kemudian datang C yang mengira bahwa sapi tersebut
milik A. C menawar sapi tersebut dengan sejumlah harga dan A langsung menerima
uang harganya. Karena mengira bahwa dia membeli dari pemilik yang sah, C lalu
menuntun sapi tersebut pulang ke rumah. Apakah A maupun C dapat dituntut karena
pencurian? Terang dalam hal ini tidak ada unsur “mengambil” dari pihak A.
menurut Langemeyer (dalam bukunya Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H.) A dapat
dipersalahkan “menyuruh mencuri” (“doen plegen”) sesuai dengan ketentuan pasal
55 KUHP. C dianggap sebagai manus ministra yang mengambil sapi tersebut karena
mengira miliknya A, oleh karena mana dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Manus ministra adalah orang yang berbuat tanpa kesengajaan, kesalahan atau
pertanggungjawaban, disebabkan:
§ Karena dia
tidak mengetahui
§ Karena dia
disesatkan atau
§ Karena
adanya paksaan
Manus ministra tersebut, sebagai
pelaku langsung tidak dapat dipidana, karena sebenarnya kita hanya merupakan
alat tak berkehendak (“Willoos werktuig).
2. Unsur
“barang” yang diambil.
Barang yang diambil itu harus barang
yang berwujud, sekalipun tenaga listrik melalui interpretasi extensive dapat
menjadi objek pencurian. Selain itu barang tersebut harus dapat dipindahkan
(“verplaatsbaar”). Pembentuk undang-undang memang sengaja menghindari
penggunaan istilah “tidak bergerak” (“onroerend”). Dengan menggunakan istilah
“barang yang dapat dipindahkan” dan menghindari penggunaan istilah “tidak dapat
bergerak”, maka lalu dimungkinkan adanya pencurian barang-barang yang karena
sifatnya tak dapat bergerak tapi kemudian dengan memisahkannya lalu dapat
dipindahkan. Misalnya pencurian pohon, yang tadinya tidak dapat bergerak, tapi
setelah ditebang lalu dapat dipindahkan.
3. Unsur Tujuan
Memiliki Barang Secara Melawan Hukum
Pelaku harus mengetahui, bahwa
barang yang diambil itu baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian adalah
milik orang lain. Sekalipun pencurian biasanya dilakukan untuk memperoleh
keuntungan (“winstbejag”). Yang menjadi pertanyaan adalah: “Kapan telah terjadi
tindakan pemilikan “toeeigening”)? Apakah sudah ada pemiliknya, apabila si
pelaku telah mengambil barang milik orang lain. Dalam hal yang demikian maka
setiap tindakan yang demikian rupa sehingga pelaku memperoleh penguasaan
sepenuhnya atas barang yang bersangkutan hingga penguasaan hilang sama sekali
bagi pemilik yang sebenarnya.
“GEQUALIFICEERD DIEFSTAL” (Pencurian
dengan pemberatan)
Berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka
pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan:
“Pencurian dengan kualifikasi” (gegualificeerd diefstal”). Prof. Wirjono
menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan
dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R.
Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian
dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa,
karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.
Mengenai hal ini pasal 363 KUHP
antara lain menyebutkan.
A. Pidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun :
i)
Pencurian ternak
ii)
Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana
banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam
kapal atau bencana perang;
iii)
pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman
atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh
orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang
berhak
iv)
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih
bersama-sama
v)
Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan
atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan
membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”)
atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
B. Jika
pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no.
4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Untuk jelasnya kami uraian sebagai
berikut:
Ad.(i) : Pencurian ternak (“vee”)
Di negeri Belanda yang merupakan
unsur yang memberatkan adalah pencurian dari padangrumput, tempat
penggembalaan “weide”). Berhubung di Indonesia ini ternak merupakan hewan
piaraan yang sangat penting bagi rakyat, maka pencurian ternak sudah dianggap
berat, tak peduli dicuri dari kandang ataupun dari tempat penggembalaan.
Ad.(ii) : Dalam butir 2 dari pasal 363 KUHP juga disebut
pencurian pada waktu ada bencana, kebakaran, dan sebagainya. Alasan untuk
memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena timbulnya
kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian. Barang yang
dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi segala macam
barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat penjagaan. Si
pelaku harus menggunakan kesempatan itu untuk mempermudah pencuriannya.
Ad.3 : Macam unsur pemberatan yang ketiga adalah pencurian
pada malam hari di dalam sebuah rumah kediaman, dilakukan oleh orang yang ada di
situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Apa yang
dimaksud dengan “malam hari” sudah jelas, yaitu sebagaimana dikatakan oleh
pasal 98 KUHP, yang mengatakan:
“Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.”
Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: “pencurian pada waktu istirahat malam” (voor de nachtrust bestemde tijd).
“Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.”
Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: “pencurian pada waktu istirahat malam” (voor de nachtrust bestemde tijd).
Ad.4 : Unsur pemberatan ke empat yaitu: apabila pencurian
itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih (“twee of meerverenigde
personen”).
Istilah “bersama-sama” (“verenigde personen”)
menunjukkan, bahwa dua orang atau lebih mempunyai kehendak melakukan pencurian
bersama-sama. Jadi di sini diperlukan unsur, bahwa para pelaku bersama-sama
mempunyai kesengajaan (“gezamenlijk opzet”) untuk melakukan pencurian. Tidak
cukup apabila para pelaku itu secara kebetulan bersama-sama melakukan pencurian
di tempat yang sama. Apabila seorang pencuri melakukan pencurian di suatu
tempat, kemudian seorang pencuri lain ingin melakukan juga di tempat tersebut
tanpa sepengatahuan pencuri yang pertama, maka hal ini tidak pula termasuk
istilah mencuri bersama-sama sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 363 (1)
butir 4 KUHP.
Ad.5 : Unsur
pemberatan kelima adalah dengan menggunakan cara-cara:
v membongkar
(“braak”)
v mematahkan
(“verbreking”)
v memanjat
(“inklimming”);
v memakai anak
kunci palsu (“valse sluetel)
v memakai
perintah palsu (“valse order”)
v memakai
pakaian jabatan palsu (“valse kostuum”).
Yang termasuk “membongkar dan
mematahkan” adalah setiap perbuatan dengan kekerasan yang menyebabkan putusnya
kesatuan sesuatu barang, baik untuk membongkar maupun mematahkan diperlukannya
sesuatu barang, sehingga menyingkirkan palang pintu saja belum berarti
membongkar atau mematahkan.
PENCURIAN RINGAN (Pasal 364 KUHP)
Pencurian ringan ini berbeda dengan
macam pencurian lainnya; misalnya: pencurian dengan unsur-unsur pemberatan
(“gequalificeerd diefstall”). Sebab pasal pencurian barang-barang yang nilainya
sangat rendah (yaitu semula hanya untuk barang yang tidak bernilai lebih dari
Rp; 25,00) orang tak seberapa merasa sifat jahat perbuatannya. Misalnya karena
merasa haus setelah kerja di terik matahari maka diambillah sebuah mangga atau
kelapa dari halaman seorang tetangga. Oleh karena itu ancaman pidananya hanya
minimum 3 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp. 60,00.
Namun dengan perkembangannya waktu,
maka harga barang-barangnya naik, hingga praktis hampir tidak ada barang yang
harganya kurang dari Rp. 25,00. Oleh karena itu dalam tahun 1960, yaitu dengan
Undang-undang no. 16/Prp/1960 Pemerintah menaikkan nilai Rp. 25,00 tersebut
menjadi Rp. 250,00. Dan sejalan dengan itu ancaman pidana denda dalam KUHP
dinaikkan 15 kali.
PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Ps. 365
KUHP)
Pasal 365 KUHP menyebutkan di antaranya:
1) Diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang,
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:
2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
Ke 1 : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan atau dalam
kereta api atau trem yang sedang berjalan\
Ke 2 : Jika peruatan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu
Ke 3 : Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan
merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu,
Ke 4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
3) Jika
perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15
tahun
4) Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama 20 tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Saya ongin bertanya,beberapa saat lalu saya mengalami pencurian. Seluruh perhiasan dan emas batangan saya hilang dialmari,pdhl pintu saya kunci dan kunci saya bawa. Ternyata yg mengambil adik saya sendiri dan mengakuinya. Sdh dibicarakan secara kluarga tapi tidak tampak progress itikad baik. Untuk kasus saya jika mengajukan kasus ini kekepolisian apakah bisa?tuntutan nya sebaiknya pidana atau perdata?
BalasHapuspencurian dlam keluarga mbak.
Hapuskl emas dijual buat beli narkoba laporkan saja mbak meski sodara, memang keliatan kejam tapi itu salah satu cara agar dia tidak curi ditempat orang lain...
ke pidana pasal 367 KUHP. bole saja mengadukan ke pihak polisi, orang tua dari si pelaku berhak mengadukan si anak ke polisi atas tuduhan melakukan pencurian. Meski demikian, si orang tua dapat mencabut kembali pengaduannya tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan itu diajukan. menurut yang pelajari begitu
BalasHapusHallo
BalasHapusSaya mau bertanya. Dulu saya sempat tinggal 1 rumah sama mantan pacar saya. Setelah saya putus saya mau ambil barang2 saya di tempat tersebut. Karena dia di luar negeri dan sekarang dia tinggal dengan 1 wanita di rumah tersebut. Saya mau ambil barang saya tlp dia. Dia bilang datang jam 10 malam karena kunci rumah sama cewek tersebut. Akhirnya jam 10 kami di persilahkan masuk dengan wanita tersebut.dan saya mau mengambil barang saya setelah saya check beberapa barang saya sudah di jual lagi dia. Setelah beberapa perdebatan lewat via tlp saya minta balik barang saya dan saya akan membawa salah satu barang dia sebagai jaminan setelah dia kembalikan barang saya dan saya akan kembalikan barang dia. Sekarang malah dia buat laporan polisi kuhp 363 atas dasar pencurian di malam hari. Apakah laporan ini sah atau hanya menakutkan Nasution saya saja? Sedangkan dia sendiri mengetahui kalau saya membawa dan dia izinkan saya untuk membawa barang tersebut. Karena hanya via call jadi saya gak ada bukti akan tetapi wanita yang tinggal di rumah dia mengetahui karena saya speakerapakah saya masih dalam tersalah? . Mohon info dan jawabannya . Terimakasih ?
Itu tidak masuk dalam pasal 363...karena kamu mengambil barang dengan sepengatahuan orang tersebut...lagian yg kamu ambil kan baranx Amba sendiri..!!! Bisa lapor balik mba....itu kena pencemaran nama baik..
HapusKlw mencuri hp,uang 1,1juta,celana jens dan pakian itu kenak pasal 363 kuhp..
BalasHapusTpi sya tnya berapa lma di tahan pak.....
Terimakasih...
Klw mencuri hp,uang 1,1juta,celana jens dan pakian itu kenak pasal 363 kuhp..
BalasHapusTpi sya tnya berapa lma di tahan pak.....
Terimakasih...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMhon mf sy orang yg awam hukum sy mau tanya bila ada perkara percobaan pencurian burung dngn membawa senjata tajam semisal golok apakah masuk pasal 363 kuhp dan beraapa lama di tahan sdangkan korban sdh mencabut perkara dan tdk akan memperkarakan sampai ke meja hijau mohon mf mnta jwabannya terimakasih
BalasHapusMhon mf sy orang yg awam hukum,,, klo misal ada percobaan pencurian burung dngn membawa senjata tajam semisal golok apa trmasuk pasal 363 kuhp berapa lm di tahan sdangkan korban sdh mencabut laporan dan tdk akan memperkarakan sampai ke meja hijau(pengadilan) mhon mf mnta jawaban dan terimakasih
BalasHapusMhon mf sy orang yg awam hukum,,, klo misal ada percobaan pencurian burung dngn membawa senjata tajam semisal golok apa trmasuk pasal 363 kuhp berapa lm di tahan sdangkan korban sdh mencabut laporan dan tdk akan memperkarakan sampai ke meja hijau(pengadilan) mhon mf mnta jawaban dan terimakasih
BalasHapushalo , mohon maaf ya .
BalasHapusmau tanya. kalau misalkan barang yang di ambil bukan milik org tersebut . dan itu malah di ambil oleh sodara sendiri namun di ambil t4 lain dan di jual. apalagi tidak mendapatkan bukti.
serta sesuka diri menjual barang bukan miliknya. apakah itu akan tersebut kejahatan. dan apa bisa di penjarakan ??
terima kasih
halo , mohon maaf ya .
BalasHapusmau tanya. kalau misalkan barang yang di ambil bukan milik org tersebut . dan itu malah di ambil oleh sodara sendiri namun di ambil t4 lain dan di jual. apalagi tidak mendapatkan bukti.
serta sesuka diri menjual barang bukan miliknya. apakah itu akan tersebut kejahatan. dan apa bisa di penjarakan ??
terima kasih
maaf saya mau tanya. hukuman buat orang yang mencuri motor 3 sekaligus dipenjara berapa tahun ya
BalasHapuspasal 363 dan 362.
Hapushukaman maks 7tahun kurungan
boleh tanya gg
BalasHapuskalo misalnya ada 4 orang jika yang 1 orang itu mencuri sepeda motor tapi yang 3 orang itu tidak tau kalau temannya itu mencuri lalu 3 orang itu di beri uang misalnya 200rb tapi 3 orang ini tidak tau kalau uang itu hasil mencuri lalu di terima bagaimana ya?
tapi si 3 orang itu verada di tkp akan di vonis brapa kah 3 orang ini trimakasiii
boleh tanya gg
BalasHapuskalo misalnya ada 4 orang jika yang 1 orang itu mencuri sepeda motor tapi yang 3 orang itu tidak tau kalau temannya itu mencuri lalu 3 orang itu di beri uang misalnya 200rb tapi 3 orang ini tidak tau kalau uang itu hasil mencuri lalu di terima bagaimana ya?
tapi si 3 orang itu verada di tkp akan di vonis brapa kah 3 orang ini trimakasiii
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussaya mau tanya pencurian sepeda motor lalu di jual kembali ini termasuk asas berlakunya KUHP apa ya dalam pidana
BalasHapusSelamat pagi,,saya ingin bertanya,Misalkan dalam sebuah kasus pencurian ringan,contoh kasusnx,seseorang mencuri handphone di jalan,lalu pelaku langsung mengembalikan handphone tersebut kepada pemilik atau korban,,pelaku juga sudah meminta maaf atau keduanya sudah berdamai,,korban juga tidak mau memproses kasus tersebut lagi dengan bersurat ke Kapolres yang ada di wilayah itu,,bagaimanakah kasus tersebut masih harus di sidangkan dan kira-kira berapa lama pelaku harus di pidanakan,,mohon penjelasan dan jawabannya,,Terimakasih
BalasHapusSy ingin bertanya jika si pelaku pencurian masuk ke dalam rumah sayasdan mengambil barang milik saya, pada saat itu pelaku kepengen oleh saya, sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang curian nya d rumah saya apakah saya bisa melaporkan ke pihak yang berwajib....dengan kasus pencurian
BalasHapusItu namax pencurian tertangkap tangan..
HapusSaya orang awam
BalasHapusMau bertanya
Uang Saya di curi lebih dari rp 5 juta apakah pelaku Bisa di hukum penjara berapa tahun.dan apakah uang Saya Bisa di kembalikan.bagaimana cara Saya melaporkan pelaku apakah Saya harus ke kantor Polisi terdekat untuk meminta bantuan agar pelaku di tangkap. Tolong penjelasannya
Terima Kasih
Saya ingin bertanya, teman saya kehilangan kendaraan tapi saat ingin membuat surat laporan kehilangan ke kantor polisi (polsek) untuk keperluan asuransi, Polisi mengatakan akan menyita BPKB, STNK dan kunci motor asli, sedangkan semua yang ditahan itu di perlukan untuk klaim ke asuransi.
BalasHapusYang jad pertanyaan saya apakah semua itu memang wajib di tahan oleh pihak kepolisian untuk barang bukti? Terima Kasih
Kasi jelas dulu pak/ibu mau ambil surat keterangan hilang atau bikin laporan polisi..!!??
HapusHilang ato di curi..kendaraannya..??
HapusMaf sya mau tanya juga . Appabila pencurian dalam kekerasan yang di lakukan oleh satu orang dan menyebabkan luka berat apakah bisa di kaitkan dalam pasal 365 kuhp
BalasHapusTerimakasih
Apakah pencurian dengan pasal 363 ayat 2 kuhp hukuman minimal brpa tahun ya
BalasHapusHaloo pak^^
BalasHapusKami dari SENTANAPOKER ingin menawarkan pak^^
Untuk saat ini kami menerima Deposit Melalui Pulsa ya pak.
*untuk minimal deposit 10ribu
*untuk minimal Withdraw 25ribu
*untuk deposit pulsa kami menerima provider
-XL
-Telkomsel
untuk bonus yang kami miliki kami memiliki
*bonus cashback 0,5%
*bunus refferal 20%
*bonus gebiar bulanan (N-max,samsung Note 10+,Iphone xr 64G,camera go pro 7hero,Apple airpods 2 ,dan freechips)
Daftar Langsung Di:
SENTANAPOKER
Kontak Kami;
WA : +855 9647 76509
Line : SentanaPoker
Wechat : SentanaPokerLivechat Sentanapoker
Proses deposit dan withdraw tercepat bisa anda rasakan jika bermain di Sentanapoker. So… ? tunggu apa lagi ? Mari bergabung dengan kami. Pelayanan CS yang ramah dan Proffesional dan pastinya sangat aman juga bisa anda dapatkan di Sentanapoker.
"""Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
BalasHapusDengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :
» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%
Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303
DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"""
SENTANAPOKER Situs Judi Online WinRate Tertinggi
BalasHapushttps://bit.ly/2wRteLs
Agen judi poker Online dengan 7game dalam satu ID. Silahkan kunjungi web kami ya...
Potongan Deposit Pulsa
- XL : 10%
- Telkomsel : 15%
Minimal Deposit Rp. 10.000,-
Minimal Withdraw Rp. 25.000,-
Promo yang dimiliki:
Bonus Gebyar Hadiah Bulanan (Yamaha N-MAX, Samsung Galaxy S10+, dan Free Chips Jutaan
Rupiah)
Bonus Cashback 0,5%
Bonus Referral 20%
Untuk BANK kami menyediakan: BCA, BNI, BRI, CIMB, DANAMON, MANDIRI & PERMATA.
Untuk info lebih lengkap kalian bisa langsung menghubungi LIVECHAT SentanaPoker atau dapat
menghubungi CS SentanaPoker dengan menggunakan kontak yang ada dibawah ini:
WA: +855964776509
Wechat: SentanaPoker
LINE: SentanaPoker
JAGUARQQ | DOMINO 99 | POKER | BANDARQ ONLINE
BalasHapus* Dengan Minimal Deposit : Rp 15.000,-
* Tersedia 9 Game Dalam 1 User ID
+ BandarQ
+ ADUQ
+ SAKONG
+ DOMINO99
+ BANDAR66
+ POKER
+ BANDAR POKER
+ CAPSA SUSUN
+ PERANG BACCARAT
* Bonus Rollingan 0,5% Setiap minggu
* Bonus Referal 20% Seumur hidup
- Kontak Kami -
WA : +855964608606
TELEGRAM : +855964608606
LINE : csjaguarqq
Website : 99jaguar
BACA JUGA BLOGSPOT KAMI:
Teman Wisataa
JaguarQQ Win
Gamess Online99
Gosip99
Cerita Bokep99
"""Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
BalasHapusDengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :
» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%
Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303
DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"""
Haloo pak^^
BalasHapusKami dari SENTANAPOKER ingin menawarkan pak^^
Untuk saat ini kami menerima Deposit Melalui Pulsa ya pak.
*untuk minimal deposit 10ribu
*untuk minimal Withdraw 25ribu
*untuk deposit pulsa kami menerima provider
-XL
-Telkomsel
untuk bonus yang kami miliki kami memiliki
*bonus cashback 0,5%
*bunus refferal 20%
*bonus gebiar bulanan (N-max,samsung Note 10+,Iphone xr 64G,camera go pro 7hero,Apple airpods 2 ,dan freechips)
Daftar Langsung Di:
SENTANAPOKER
Kontak Kami;
WA : +855 9647 76509
Line : SentanaPoker
Wechat : SentanaPokerLivechat Sentanapoker
Proses deposit dan withdraw tercepat bisa anda rasakan jika bermain di Sentanapoker. So… ? tunggu apa lagi ? Mari bergabung dengan kami. Pelayanan CS yang ramah dan Proffesional dan pastinya sangat aman juga bisa anda dapatkan di Sentanapoker.
Situs Agen Judi Slot 1
BalasHapusIpokerbola
Pokerbola
Situs Agen Judi Slot 2
Ipepsi77
Pepsi77
Manilabet365 merupakan Manilabet365 situs Judi Bola88 Uang Asli dan Deposit Pulsa Paling Hoki.
BalasHapusBuruan Daftar Disini >>> situs Pragmatic Slot Online
ID Pro : situs Judi Bola88 Online
Link Alternatif : situs Slot Online
MANILABET365 - SITUS JUDI BOLA88 | PRAGMATIC SLOT ONLINE TERKINI, TERBAIK DAN TERPERCAYA DI INDONESIA
Join US ! klik link di bawah ini :
--> situs Judi Bola88 online
--> situs Pragmatic Slot Online
--> Situs Judi Bola88
Untuk Info Dan Bonus Menariknya Bisa Hubungi Kami Di Bawah Ini :
Whatsapp : +62-821-6348-3281
DAFTAR DISINI : situs Slot Online dan Judi Bola88
Ayo buruann , mana tau kamu menjadi jutawan setelah bergabung dengan kami ..
--> Situs Judi Bola88 online
--> Situs Pragmatic Slot Online dan Judi Bola88
GAMES SLOT TERPECAYA DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
BalasHapusDaftar Slot Online Indonesia Deposit pulsa Murah
Poker DominoQQ
Daftar Situs Poker Online
Poker Pulsa Tanpa Potongan
CLUB388CASH ADALAH SISTUS AGEN BANDAR TARUHAN ONLINE TEPECAYA YANG MEMILIKI BANYAK PERMAINAN HANYA MENGGUNAKAN 1 AKUN ATAU 1 USER ID SAJA SEMUA DAPAT DI MAINKAN SEMUA DI PERMAINAN CLUB388CASH. TENTUNYA EVENT BONUS PROMO SETIAP BULAN NYA YANG MANTAPPP ^^
CS 24jam Online
JANGAN SAMPAI KEHABISAN FREECHIPSNYA !!
SEHAT SELALU UNTUK KITA SEMUA ...ALWAYS THANKFULL AND GRATEFULL ^^
I'm glad that you simply shared this helpful info with us. bio898
BalasHapus