BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Bekalakang
Lahirnya Undang – Undang Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960 tentang Undang- Udang Pokok Agraria (UUPA) yan di sahkan pada
tanggal 24 September 1960 dengan Lembara Negara No. 104 Tahun 1960,
menghapuskan dualisme (Hukum Adat dan Hukum Agraria berdasarkan hukum barat) hak
tanah yang lama
dan menciptakan univikasi dan kodifikasi hukum agraria yang
bersifat Nasional.
Dasar Konstitusinal Hukum Agraria ini terdapat pada Undang –
Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) “ Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat” dan juga terlampir dalam Pasal 2 Uupa “ Atas
dasar ketentuan dalam pasal 33 yat 3 Udang – undang Dasar dan hal yang dimagsud
dalam pasal 1, bumi air dan angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat. Dan dalam arti “di kuasai” tersebut di
interprestasikan pada pasal 3 dengan artian bahwa hak menguasai dari negara
memeberi wewenang untuk :a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi air dan ruang angkasa tersebut.bMenentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah.c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.
Penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang,
kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai
tanah, sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan
isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria pembeda diantara hak – hak penguasaan atas tanag yang
diatur dalam hukum tanah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimagsud dengan Hak Primer dan Hak Sekunder dalam Hukum Agraria ?
2.
Apa
perbedaan dari berbagai hak atas tanah?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak
Primer dan Hak Sekunder
Macam-macam hak atas tanah dimuat dalam pasal 16 Jo 53
UUPA, yang dikelompokkkan menjadi 3 bidang, yaitu:
1.
Hak
atas tanah yang bersifat tetap.Hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama
UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Contoh:
HM. HGU, HGB, Hak Pakai , Hak Sewa untuk Bangunan dan Hak Memungut Hasil Hutan.
Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang Hak atas tanah yang
akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Hak
atas tanah yang bersifat sementara. Hak atas tanah ini sifatnya sementara,
dalam waktu yang singkat akan dihapus dikarenakan mengandung sifat-sifat
pemerasan, feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA. Contoh: Hak Gadai,, Hak
Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian
Dari
Segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.
Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang
haknya yang meliputi:
a.
Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki
turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Diatasnya bisa dibebani oleh
hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan
Hak Numpang karang.
b.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk
dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk
jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20
tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama
30 tahun lagi.
c.
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk
mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha dan
biasanya digunakan untuk perkebunan dan pertanian.
d.
Hak Pakai terdiri dua macam: Hak
Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki
nilai ekonomis yaitu Hak Pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi
pemerintah spt TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/
konsulat); Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya
bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya.
2.
Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas
hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara
pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.Yang
termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
a.
Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat
yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
b.
Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HG/ Hak Pengelolaan atas tanah
negara
c.
Hak Sewa atas tanah pertanian
d.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
e.
Hak usaha bagi hasil
f.
Hak menumpang (Hak Numpang Karang)
g.
Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.
Penjelasan mengenai hal diatas maka
akan diuraikan sebaabagi berikut :
A.1 Hak Milik
Hak
milik dalam pengertian Hukum Barat bersifat mutlak. Hal ini sesuai denganpaham
yang mereka anut yaitu, individualisme, dimana kepentingan individu menonjol.
Dimana kekuasaan individu diberi kekuasaan bebas dan penuh terhadap tanah
miliknya dan tidak dapat diganggu gugat, ketenutuan yang demikian bahwasanya
pengetian Hukum Tanah Barat tidak memiliki fungsi sosial.
Didalam ketentuan UUPA hal tersebut tidak dibenarkan
bahwasnya dalam pasal 6 UUPA “ Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”
pengetian hak milik atas tanah dalam UUPA diatur dalam Bagian III Tentang Hak Milik Pasal 20 Ayat (1) “ Hak
Milik adalah hak turun menurun, terkut dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
tas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6”.
Seseorang yang memiliki tanah dengan status
hak milik dapat digunakan sebebas bebasnya dengan mengingat tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan publik atau kepentingan umum. Faham dari fusi
sosial ini berarti bahwa hak tas tanah apapun yang ada pada seseorang tidak
dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan digunakan untuk semata- mata kepentingan
pribadinya sendiri. Penggunaan tanah harus disesuai kan dengan keadaannya dan
sifatnya dari haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang
mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. tapi dalam
ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak
sama sekali oleh kepentingan umum. Kepentingan perorangan dan kepentingan
publik atau masayarakat haruslah terbagi menggimbangi, hingga pada akhirnya
akan tercapai tujuan pokok :kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat
seluruhnya.
Pendirian hak milik mempunyai fungsi sosial
ini didasarkan pada pemikiran, bahwa hak milik atas tanah tersebut perlu
dibatasi dengan sungsi sosial dan tujuannya . dasar hukum fungsi sosial
tercantum di dalam pasal 33 ayat 3 UUD 45 “ Bumi dan air seta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikusai oelh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sedangkan dasar hukum pembatasannya terurai
dalam Pasal 27 ayat 2 yang isinya “tiap – tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layal bagi kemanusiaan”
Kepemilikan hak milik atas tanah (Subyek Hak
Milik) tersebut hanya boleh di miliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan
Hukum Indonesia dengan, dalam terjadinya suatu hak milik atas tanah dapat
dijelaskan bahwa Hak Milik terjadi karena :
a. Hukum adat
Dalam penjelasan Pasal 22 UUPA disebutkan
bahwa sebagai misal terjadinya hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan
tanah. Cara – cara itu akan diatur supaya tidak terjadi hal – hal yang
merugikan kepentingan umum dan negara.
b. Terjadinya Hak Milik Kareana Penetapan
Pemerintah
Hak milik yang terjadi oleh Pentapan
Pemerintah itu diberikan oleh Instansi yang berwenang menurut cara dan dengan
syarat – syarat yang ditetapkan dengan peraturan – peraturan pemeintah. Dengan
demikian Pasal 22 Ayat 2 huurf a UUPA. Maka yang diberikan dengan hak milik itu
semula berstatus tanah negara. Hak Miik itupun dapat diberikan
perubahan dai pada yang sudah dipunyainya oleh pemohon, misalnya hak guna
usaha, hak una bangunan atau hak pakai samapai saat ini peraturan itu tidak ada.
Diperoleh secara orginair.oleh karena itu maka berdasarkan pasal 56 masih dapat
dipergunakan ketentuan – ketentuan yang berlaku sebelum UUPA , yaitu Peraturan
Mentri Muda Agraria No. 15 tahun 1959 tentang pemeberian dan pembaharuan
beberapa hak atas tanah serta pedoman mengenai tata cara kerja bagi pejabat –
pejabat yang bersangkutan. Yang tentu penggunaan ketentuan – ketenuan peraturan
tersebut harus disesuaikan dengan jiwa ketentuan – ketentuan UUPA Pejabat – pejabat yang berwenang memeberikan
hak milik pengaturannya terdapat dalam PMDN No. 1 tahun 1967 tentang pembagian
tugas dan wewenang agraria. Instansi yang berwenang memeberikan hak milik
adalah Mentri Dalam Neg eri/ Dirjen Agraria, kecuali dalam hal – hal dimana
wewenang untuk memeberikan hak atas tanah dilimpahkan kepada Gubernur/Kepala
daerah. Didalam hal tersebut dibawah Gubernur /Kepala Daerah diberi wewenang
hak milik.
a)
Jika hak diberikan kepada transmigran dan keluarganya
b)
Jika pemberian hak itu dilakukan di dalam rangkapelaksanan landreform
c)
Jika hak itu diberikan kepada bekas gogol tdak tetap, sepanjang tanahnya
merupakan bekas tanah golongan tidak tetap
d)
Di luar hal – hal tersebut diatas jika tanah diberikan dengan milik itu
merupakan tanah pertanian yang luasanya tidak lebih dari 5.000 meter persegi
c. Karena
Undang – Undang
Ciri – Ciri Hak
Milik :
1.
Merupakan hak atas tanah yang
kuat. Bahkan menurut pasal 20 UUPA adalag yang terkuat, artinya mudah hapus dan
mudah dipertahankan terhadapa gangguan pihk lain
2.
Merpakan hak turun menurun dan
dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
3.
dapat menjadi hak induk, tetapi
tidak dap[dapt di perinduk pada hak – hak tanah lainnya. ini berarti hak milik
dapat di bebani dengan hak – hak atas tanah lainnya, seperti hak guna usaha,
hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang
4.
Dapat dijadikan jaminana utang
dengan dibebani hipotik
5.
dapat dialihkan haknya kepada
orang lain, ditukar dengan benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat
6.
Dapat diwakafkan
7.
Sipemilik mempunyai hak untukmenuntut
kembali di tangan siapapun benda itu berada.
Hapusnya Hak
Milik menurut pasal 27 yang menyatakan hak milik hapus bila :
a.
Tanahnya jatuh pada Negara
1. Karena
pencabutan hak berdasarkan pasal 18 (untuk kepentingan umum)
2. Karena
penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
b.
Karena ditelantarkan
c.
Karena ketentuan pasal 21 ayat
3 dan pasal 26 ayat 2 (pemilik merupakan Warba Negara Asing)
d.
tanahnya musnah
A.2 Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Uusaha (HGU) dalam Bagian
IV tentang Hak Guna saha pasal 28 Ayat (1) adalah hak untuk mengusahakan tanah
langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29,
guna perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.perbedaan dengan lainya yaitu
pada hak guna usaha hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan
atau perternakan yang luasanya minimal 5 hektar dan dapat dibebani dengan hak
tanggungan Jangka waktu yang diberikan dalam Hak Guna Usaha paling lama 25
tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun, namun jangka waktu untuk pernaian yang memebutuhkan
waktu lama misalkan untuk pertanian kelapa sawit maka jangka waktu tersebut
paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Pihak yang dapat
mempunyai Hak Guna Usaha adalah (pasal 30) Warganegara Indonesia dan badan
hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dari uraian diatas makan dapat disimpulkan
bahwa Hak Guna Usaha memuyai Ciri – cirinya sebagai berikut :
a. Hak Guna Usaha tidak sekuat dengan Hak Milik,
namun hak Guna Usaha tergolong hak atas tanah yang kuat. Artinya tidak mudah
dihapus dan mudah dipertahankan tehadap gangguan pihak lain. Oleh karenanya Hak
Guna Usaha termasuk salah satu hak yang wajib didaftarkan.
b. Hak Guna Usaha dapat beralih artinya dapat
diwariskan kepada ahli waris yang mempuyai hak
c. Jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha
terbatas
d. Hak Guna Usaha dapat dialihkan kepada pihak
lain
e. Hak Guna Usaha dapat dilepaskan hingga
tanhnya menjadi tanah negara
f.
hak Guna Usaha dapat dilaihkan kepada pihak lain.
Hapusnya Hak Guna Usaha hapus karena (pasal 34) :
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan jangka waktunya berakhir karena
sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. Dilepskan pleh pemegang haknya sebelum jangka
waktunya berakhir
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Di telantarkan
f.
Tanahnya musnah
g. Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) (Mengenai
Subyek Hak Guna Usaha)
A.3 Hak Guna
Bangunan
Pengertian Hak Guna Bangunan dalam Bagian V
tentang Hak Guna Bangunan pasal 35 UUPA adalah hak untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun serta dapat
dialihkan dan beralih kepada pihak lain. . Hak dan Kewajiban pemegang Hak Guna
Bangunan (PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Banguana dan
Hak Pakai Atas Tanah) :
a. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara
pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
b. Mempergunakan tanahnya sesuai dengan
peruntukanya persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian
pemberinnya.
c. Memelihara dengan baik tanah dan bangunan
yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup.
d. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan
dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang
hak milik sesudah hak guna bangunan itu hapus.
e. Menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang
telah hapus kepada kantor pertahanan.
Subyek dari Hak Guna Bangunan adalah Warga
Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia. Hak Guna Bangunan tersebut asalnya diberikan dari
tanah yang dikuasai oleh negara karena penetapan pemerintah dan juga dari orang
lain yang tanahnya memiliki hak milik berdasarkan perjanjian.
Ciri – ciri Hak Guna Bangunan
1. Tidak sekuat dengan Hak Milik namun Hak Guna
Bangunan yang kuat oleh karena itu wajib didaftarkan.
2. Hak Guna Bangunan dapat beralih kepad pihak
lain dan diwariskan
3. Jangka waktu atas Hak Guna Banguna terbatas
4. Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan
utang dengan dibebani hak tanggunan
Hak Tanggungan Hapus dikarenakan :
a. Jangka waktunya habis
b. Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir
karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum
jangka waktunya berakhir
d. Dicabut untuk kepentingan umum ditelantarkan
e. Tanahnya musnah
Ketentuan dalam pasal 36 Ayat (2) (Mengenai Subyek Hak
Guna Bangunan)
A.4 Hak Pakai
Pengertian Hak Pakai dalam pasal 41 Ayat (1)
adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memeberi wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dala keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikanya dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan – ketentuan undang – undang ini.
Subyek Hak Pakai adalah Warganegara Indonesia, Orang
Asing yang berkedudukan di Indonesia, Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta Badan Hukum Asing yang mempunyai
perwaakilan di Indonesia. Perolehan Hak pakai dari seseorang dengan hak milik
tidak dapat dibebani Hak tanggungan akan tetapi hak pakai atas tanah negara
dapat dijadikan jaminan utang dengancra fidusia dan juga dapat dipindahkan
haknya kepada pihak lain, jika hak pakai atas tanah negara itu sudah
bersertifikat kecualai hak pakai atas seseorang dengan hak milik maka perlu
dengan izin pemiliknya.
A.5 Hak Sewa
Pengertian Hak Sewa untuk Bangunan adalah hak
yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan kewajiban
membayar uang sewa.
Ciri- cirinya dalah
1. Hak sewa bersifat sementara
2. Hak sewa bersifat pribadi dan tidak dialhkan
kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanah
3. Sewa menyewa dapt diadakan dengan ketentuan
jika penyewa meninggal dunia hubungan sewa akan putus
4. Hak sewa tidak putus dengan dialihkanya hak
milik yang bersangkutan kepada pihak lain.
5. Hak sewa tidak dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan
6. Hak sewa dapat dilepaskan oleh penyewanya
7. Hak sewa merupakan hak yang tidak harus
didaftarkan menurut PP No. 10 tahun 1961
Yang dapat menjadi Subyek Hak Sewa adalah
a. Warganegara Indonesia
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c. Badan hukum yan didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia
Hak sewa terjadi karena adanya perjanjian antara pemilik
tanah dan penyewa
Hapusnya hak sewa :
Jangka waktu berakhir
1. Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir
karna suatu syarat tidak dipenuhi
2. Dilepaskan
3. Dicabut untuk kepentingan umum
4. Tanahnya musnah
A.6 Hak Gadai
Hak gadai merupakan hak memeberi wewenang kepasa pemegang
gadai untuk menggunakan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai
dari padanya. Subyek nya adalah menurut hukum adat adalah hanya orang asli
indonesia , tetapi di dalam UUPA tidak membedakan Warganegara Indonesia asli
atau Warga Negara Keturunan Asing.
Ciri- cirinya :
1. Hak gadai berakhir kalau dilakukan oleh yang
menggadaikan, jika pemilik tanah meningal hak utnuk menebuh berlih kepada
warisnya.
2. Hak gadai tidak berakhir dengan meninggalnya
pemegang gadai
3. Hak gadai dapat dibebani hak – hak atas tanah
lainnya
4. Hak gadai dengan persetujuan pemilik tanah
dapat dialihkan kepada pihak ketiga
5. Hak gadai tidak dihapus jika hak atas tanhnya
dialihkan kepada pihak lain.
6. Selama gadai berlangsung atas persetujuan
kedua belah pihak , uang gadai dapat ditambah
7. Sebagai lembaga, Hak gadai akan diahapus
8. Hak gadai termasuk hak yang di daftar menurut
PP No. 10 tahun 1961
9. Hak gadai berlangsung selama belum dilakukan
penebusan, kecuali jika yang digadaikan Tanah Pertanian.
Pemegang gadai berwenang mengadaikan tanahnya
kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ataupun izin dari kepada pemilik tanah
dan hak gadai dengan persetujuan pemilik tanah dapat dialihkan kepada pihak
ketiga, dalam artian bahwa hubungan gadai yang semula menjadi putus dan
digantikan dengan hubungan gadai yang baru antara pemilik dengan pihak ketiga.
Hapusnya hak gadai :
a. Telah dilakukan penebusan oleh si pemberi
gadai
b. Sudah berlangsung 7 tahun bagi gadai tanah
pertanian
c. Putusan pengadilan dalam rangka menyelesaikan
gadai dengan “milik beding”
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Tanahnya musnah
A.7 Hak
Pengelolahan
Hak pengelolahan adalah Hak yang menyediakan
tanah untuk keperluan pihak lain yang dgunakan untuk mengatur dan penggunaan
tanahnya, menggunakan untuk keperluan pelaksana tugasnya, da memberikan bagian
– bagiannya kepada pihak lain. Subyek nya adalah BUMN, Pemerintah Daerah,
Instansi Pemerintah, Lembaga Non Departemen. Hak Pengelolahan tidak dapat
dijadikan jaminan hutang dalam bentuk apapun.
A.8 Hak Usaha Bagi
Hasil
Hak Usaha Bagi hasil adalah hak seseorang yang disebut penggarap
untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan pihak lain yang
disebut sebagai pemilik tanah dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi
anatara kedua belah pihak menurut imbalan yang telah disetujui. Yang menjadi Subyek dalam Hak Usaha Bagi Hasi
adalh seorang petani Warganegara Indonesia. Didalam Peraturan Pemerintah No. 2
tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dijelaskan bahwa tanah yang dimagsud
adalah tanah yang biasanya digunakan untuk pertanian. Besarnya pembagian hasil
dari Hak Usaha Bagi Hasil Besarnya bagian hasil-tanah yang menjadi hak
penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantara tingkat II ditetapkan
oleh Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II yang bersangkutan, dengan
memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang
disisihkan sebelum dibagi dan faktor-faktor ekonomis serta ketentuan-ketentuan
adat setempat. (pasal 7 Undang – undang No 2 tahun 1960). Di dalam perjanjian
Usaha Bagi Hasil sifatnya tertulis yang dihadapkan kepada Kepala Desa dengan
disaksikan oleh 2 orang saksi dari pihak pemilik dan penggarap jika terjadi
pelanggaran tersebut (Pasal 3) dapat dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp
10.000,- . Dari uraian diatas dapat dismpulkan ciri – ciri dari Hak Usaha Bagi
Hasil yaitu :
1. Jangka waktu dalam Hak Guna Usaha terbatas
(Untuk sawah minimal 2 tahun dan untuk tanah kering 5 tahun.
2. Hak Usaha Bagi Hasil tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanah
3. Hak Usaha Bagi Hasil tidak hapus dengan
perpindahnya hak milik atas tanah yang bersangkutan perpindah kepada pihak
lain.
4. Hak Usaha Bagi Hasil tidak hapus jika
penggarap meninggal, tetapi hak ini hapus jika pemilik tanah meninggal
5. Didaftarkan kepada kepala desa
6. Sebagai lembaga, pada waktunya akan dihapus.
Sedangkan Hapusnya Hak Usaha Bagi Hasil tersebut ialah :
Jangka Waktu Perjanjian bagi hasil telah berakhir
a. Tanahnya Musnah
b. Atas persetujuan kedua belah pihak yang
bersangkutan dan setelah mereka melaporkan kepada Kepala Desa.(Pasal 6 Ayat 1
Huruf a)
c. Tidak Mengusahakan tanah sebagai mana
menstinya yang diperjanjiakan dan harus melaui izin dari Kepala Desa. (Pasal 6
Ayat 1 huruf b )
A.9 Hak Menumpang
Hak Menumpang merupakan Hak yang memeberi
wewenang kepada seseorang (MAGERSARI) untuk mendirikan dan menempati rumah
diatas tanah perkarangan orang lain.
Ciri – cieinya sebagai berikut :
a. Hubungan hukum antara Magersari dan pemilik
tanah sangat lemah, dengan jangka waktu tidak ditentukan, tetapi sewaktu –
waktu dapat dihentikan
b. Pemegang hak menumpang tidak wajib membayar
sewa
c. Hak Menumpang tidak di daftarkan
d. Bersifat turun menurun
e. Tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari
Segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.
Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang
haknya yang meliputi:
e.
Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki
turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Diatasnya bisa dibebani oleh
hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan
Hak Numpang karang.
f.
Hak Guna Bangunan (HGB)
g.
Hak Guna Usaha (HGU)
h.
Hak Pakai
2.
Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas
hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara
pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.Yang
termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
h.
Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat
yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
i.
Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HG/ Hak Pengelolaan atas tanah
negara
j.
Hak Sewa atas tanah pertanian
k.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
l.
Hak usaha bagi hasil
m.
Hak menumpang (Hak Numpang Karang)
n.
Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.