HUKUM PERDATA

Hukum Perorangan dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja.

HUKUM PIDANA

Masalah kejahatan pada dasarnya sudah ada semenjak manusia itu ada di permukaan bumi ini, atau dengan perkataan lain dapat disebutkan bahwa “kejahatan itu adalah setua dan seumur dengan umat manusia di alam jagad raya ini”.....

HUKUM BISNIS

Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi.....

HUKUM AGRARIA

Lahirnya Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Undang- Udang Pokok Agraria (UUPA) yan di sahkan pada tanggal 24 September 1960 dengan Lembara Negara No. 104 Tahun 1960, menghapuskan dualisme (Hukum Adat dan Hukum Agraria berdasarkan hukum barat).

Ide Ku Untuk PLN

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label hukum bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum bisnis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 September 2014

MAKALAH HUKUM KEPAILITAN

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Permasalahan
Berkembangnya era globalisasi di dunia,sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial,ekonomi,budaya,dan lain-lain.Khususnya di bidang ekonomi,berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang usaha.Berbagai cara ditempuh oleh pelaku usaha melakukan melakukan pengembangan usahanya agar usahanya tidak tertinggal dengan pelaku usaha yang lain.
Hal itu dilakukan dengan melakukan iklan besar-besaran,membuka jalur-jalur investasi baik untuk investor dalam negeri maupun investor luar negeri,membuka berbagai cabang perusahaan dan yang paling sering dilakukan adalah melakukan utang untuk mengembangkan usahanya,karena di zaman sekarang untuk melakukan suatu pengembangan usaha tidak membutuhkan biaya yang ringan.Utang bagi pelaku usaha bukan suatu proses yang menunjukan bahwa perusahaan mempunyai neraca keuangan yang buruk,utang dalam dunia usaha merupakan salah satu langkah infentif untuk mendapatkan suntikan modal agar dapat melakukan pengembangan usaha.Namun konsep tersebut berlaku apabila di masa jatuh tempo penagihan,perusahaan tersebut mampu mengembalikan utang tersebut.
Yang menjadi permasalahan adalah ketika perusahaan sebagai debitor atau pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di pengadilan,tidak mampu mengembalikan utang dari kreditor atau pihak yang mempunyai piutang utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di pengadilan.Oleh karena itu,dalam menjamin keadilan untuk masing-masing pihak,pemerintah mengeluarkan peraturan tentang kepailitan..Pengaturan kepailitan sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda,yaitu S.1905-217 juncto S.1906-348.Untuk menjamin kepastian hukum yang lebih pasti maka pada tanggal 22 April 1998 dikeluarkanlah Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1998. Undang-Undang No.1 Tahun 1998 tersebut diperbaiki dan diganti dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang .Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur didalam Undang-Undang ini.Undang-undang ini semakin menjawab berbagi permasalahan kredit macet yang ada di Indonesia pada waktu itu.
Pada dasarnya,kepailitan mencakup mengenai harta kekayaan dan bukan mengenai perorangan debitur .Yang disebut dengan harta pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan(ahmad hal 27).Ketentuan pasal 21 Undang-Undang Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa”Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.Walaupun demikian pasal 22 Undang-Undang Kepailitan mengecualikan beberapa harta kekayaan debitur dari harta pailit.Selain itu,dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menerangkan tentang jaminan pembayaran harta seorang debitor kepada kreditor.Dalam pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa”Segala kebendaan si berutang,baik yang bergerak maupun tak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari,menjadi tanggungan perikatan perseorangan.”,hal ini sangat memperjelas tentang obyek dari harta pailit. Namun dalam perkembanganya,banyak debitor yang berusaha menghindari berlakunya pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan hukum untuk memindahkan berbagai asetnya sebelum dijatuhkanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga.Misalnya menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak lagi dapat disitajaminkan oleh kreditur.Hal ini sangat merugikan kreditur karena semakin berkurangnya harta yang dipailitkan maka pelunasan utang kepada kreditor menjadi tidak maksimal.Undang-Undang Telah melakukan berbagai cara untuk melindungi kreditor dengan pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal 41-49 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.Upaya-upaya yang dilakukan oleh undang-nndang tersebut serind disebut dengan actio pauliana.Actio pauliana adalah suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitor untuk kepentingan debitor tersebut yang dapat merugikan kepentingan kreditornya. Namun dalam upaya pembuktianya bahwa debitur telah melakukan berbagai perbuatan hukum yang merugikan kreditur bukanlah sesuatu yang mudah.


B.Perumusan Masalah
1.Apakah perbedaan pengaturan actio paulinia di dalam KUHPerrdata dengan UU No.37 Tahun 2004?
2.Bagaimanakah cara membuktikan bahwa debitor telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditor sehingga perlu dilaksanakanya Action pauliana?
3.Apakah akibat hukum dari Action Pauliana?

BAB II
PEMBAHASAN
Kata-kata actio pauliana ini berasal dari orang romawi,yang menunjukan kepada semua upaya hukum yang digunakan untuk menyatakan batal tindakan debitur yang meniadakan arti pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi”Segala kebendaan si berutang,baik yang bergerak maupun tidak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari,menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan”.Jadi debitor berusaha meniadakan atau menghilangkan arti penting dari pasal ini dengan cara memindahkan sebagian aset-aset harta kepailitanya agar tidak menjadi aset yang digunakan untuk pembayaran kreditor saat debitor tersebut dipailitkan.Karena semakin besar aset yang dimiliki oleh seorang debitor maka akan menyebabkan semakin besar pula kewajiban pengeluaran asetnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada kreditor. Oleh karena itu ketika debitor akan dinyatakan pailit,diperlukan suatu kewenangan hukum yang dapat membatalkan perbuatan-perbuatan hukum dari seorang debitor,kewenangan hukum ini sering disebut dengan actio paulinia.Pengaturan tentang actio pauliana diperkuat di dalam pasal 1341 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi”Meskipun demikian,tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga,yang merugikan orang-orang yang berpiutang,asal dibuktikan,bahwa ketika perbuatan dilakuka,baik si berutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat,mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang yang berpiutang.”.Dalam pasal 1341 ayat (1) tersebut dapat diartikan bahwa terdapat hak dari seorang kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap tindakan-tindakan hukum yang tidak diwajibkan,yang telah dilakukan oleh debitur.Yang dimana perbuatan tersebut dapat merugikan pihak kreditor.Selain itu,paal tersebut juga membuktikan tentang sifat dasar perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Actio Pauliana merupakan sarana yang diberikan oleh undang-undang untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor.Di dalam pasal 1341 ayat (2) yang berbunyi “Hal-hal yang diperolehnya dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu,dilindungi.” juga ditambahkan tentang asas itikad baik(good faith). .Jadi walaupun barang-barang atau aset-aset yang dimiliki oleh debitur sudah dikuasai oleh pihak ketiga,maka aset-aset tersebut dapat diminta kembali dengan actio paulinia dan untuk pihak ketiga yang terlanjur melakukan transaksi dengan debitor yang akan dinyatakan pailit,akan diberikan pengembalian terhadap harga yang telah dibayarnya oleh kurator.
Selain diatur di dalam KUHPerdata,Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan juga mengatur tentang actio paulinia secara lebih komprehensif.Pengaturan actio paulinia di dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 diatur di dalam pasal 41 sampai dengan 49.Hal ini dapat dibuktukan dengan isi dari pasal 41 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 yang menyebutkan “Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”.
Dalam melaksanakan tugasnya,seorang kurator juga harus memastikan terpenuhinya syarat-syarat dari actio pauliana.Syarat-syarat dari actio pauliana menurut Undang-Undang Kepailitan adalah sebagai berikut:
1.Dilakukan actio pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit
2.Adanya perbuatan hukum dari debitur
3.Debitur tersebut telah dinyatakan pailit
4.Perbuatan hukum tersebut merugikan kepentingan kreditor,contohnya:menjual barang dengan harga dibawah standar,pemberian barang sebagai hibag atau hadiah,memberikan kewajiban terhadapharta pailit,melakukan sesuatu yang merugikan rangking kreditor seperti pembayaran terhadap kreditor tertentu saja.
5.Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan
6.Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik,dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan,debitur tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur
7.Kecuaali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik,dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan,pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian pada kreditor
8.Perbuatan hukum tersebut bukan perbuatan hukum yang diwajibkan,yaitu tidak diwajibkan oleh undang-undang atau perjanjian.Contoh:memberikan jaminan kepadav kreditur yang tidak diharuskan,membayar hutang yang belum jatuh tempo,menjual barang-barang dengan kompensasi harga,membayar utang(sudah jatuh tempo atau belum) tidak secara tunainamun diganti dengan hal yang lain seperti barang.
Seperti yang ada di dalam syarat-syarat actio pauliana bahwa perbuatan debitur harus merupakan perbuatan hukum.Jadi dalam perbuatan yang dapat dibatalkan dengan actio pauliana harus merupakan suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum.Jadi apabila debitor memusnahkan asetnya,debitor menolak untuk menerima sumbangan ataupun debitor tidak mengeksekusi suatu kontrak yang sudah terlebih dahulu diperjanjikanya,tidak dapat dilakukan actio pauliana karena tindakan-tinndakan tersebut bukanlah suatu perbuatan hukum. Apabila ditelusuri pembayaran utang kepada kreditor,hal itu merupakan kewajiban yang ada di dalam undang-undang maupun perjanjian.Namun pembayaran utang tersebut masih bisa dibatalkan dengan actio pauliana apabila:
1.Dapat dibuktikan bahwa si penerima pembayaran mengetahui pada saat dibayarnya hutang tersebut oleh debitur,kepada debitor tersebut telah dimintakan pernyataan pailit atau pelaporanuntuk itu sudah dimintakan.
2.Adanya persengkongkolan antara kreditor dan debitor,sehingga hal tersebut lebih menguntungkan kresitor tersebut dari pada kreditor-kreditor yang lain.
Selain hal tersebut,agar perbuatan yang dilakukan debitur kemudian dinyatakan pailit,menurut doktrin untuk dapat dibatalkan dengan actio pauliana harus dipenuhi dua syarat yaitu perbuatan tersebut diketahui dan patut diduga oleh pihak debitur dan pihak ketiga bahwa perbuatan tersebut merugikan terhadap pihak kreditur.Sementara jika yang dilakukan oleh debitur yang akan dipailitkan tersebut adalah hibah atau hadiah,terhadap pihak ketiga yang menerima hibah atau hadiah tersebut tidak disyaratkan unsur diketahui dan patut diduga oleh pihak debitur dan pihak ketiga bahwa perbuatan tersebut merugikan terhadap pihak kreditur.Dalam hal ini tindakan patut diketahui dan menduga menjadi beban dari pemberi hadiah dan hibah saja apabila hibah ini dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum debitor pailit seperti yang diuangkapkan pasal 44.
Dalam Actio Pauliana untuk membuktikan perbuatan dari debitur yang mengarah pada tindakan untuk mengalihkan aset-asetnya maka kurator wajib untuk membuktikan adanya kerugian pada pihak kreditor akibat dari pembuatan perjanjian atau dilaksanakanya perbuatan hukum tersebut.Selain itu kurator tersebut harus membuktikan bahwa perbuatan hukum timbal balik yang dilakukan oleh debitor tersebut dalam upaya untuk merugikan kreditor .Di samping itu juga dimungkinkan adanya suatu pembuktian terbalik,apabila saat dilakukanya perbuatan tertentu yang merugikan harta pailit tersebut pihak debitor dan pihak siapaun dengan siapa tindakan itu dilakukan(kecuali hibah) dianggap telah mengetahui atau patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kreditur kecuali dibuktikan sebaliknya.Yaitu dapat dibuktikan bahwa pihak debitor dan pihak siapaun dengan siapa tindakan itu dilakukan(kecuali hibah) tidak dalam keadaan mengetahui atau patut mengetahui jika perbuatan tersebut merugikan kreditor.Jika perbuatan tersebut adalah hibah,maka pembuktiab terbalik ini hanya dibebankan kepada debitor.Karena di dalam hibah tidak disyaratkan adanya pembuktian bagi pihak siapaun dengan siapa tindakan itu dilakukan.Syarat-syarat agar berlakunya pembuktian terbalik:
1.Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.Sehingga disini berlaku asas “Hukum Anti Perbuatan Menit Terakhir”(Anti Last Minute Grab Rule).
2.Perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan oleh debitur
3.Hanya berlaku untuk perbuatan-perbuatan dalam hal tertentu saja,yaitu sebagai berikut:
a)Perbuatan hukum tersebut adalah hibah
b)Perbuatan tersebut merupakan perikatan dimana perikatan dimana kewajiban debitur melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan.
c)Dilakukan oleh debitur perorangan,dengan atau terhadap:
1)Suami atau istrinya,anak angkat atau keluarganya sampai drajat ketiga
2)Suatu badan hukum dimana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam point 1 adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama,ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
d)Dilakukan oleh debitor yang merupakan badan hukummdengan atau terhadap:
1)anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut;
2)perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal
3)perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor.
e)Dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan

badan hukum lainnya, apabila:
1)Perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama.
2)suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
3)perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya
4)Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
5)badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor
Dalam hal pasal 41 Undang Undang Kepailitan dinyatakan bahwa tindakan-tindakan yang digolongkan actio pauliana dapat dinmintakan batal tentunya dapat dinyatakan batal oleh pihak kurator dari pihak debitor pailit.Jika debitor telah terlanjur untuk melakukan penjualan terhadap asetnya,maka jual beli tersebut dapat dibatalkan dan aset dari debitor harus kembali kepadanya.Namun jika karena alasan suatu hal aset tersebut tidak dapat dikembalikan,menurut pasal 49 ayat 2 Undang Undang Kepailitan maka pihak pembeli harus melakukan pengembalian kepada kurator.Selain itu harga barang yang telah diterima debitor juga harus dikembalikan oleh pihak kurator dengan syarat bahwa harta barang bermanfaat untuk harta pailit dan barang tersebut tersedia.

BAB III
KESIMPULAN

Pasal 1131 KUHPerdata digunakan sebagai dasar adanya suatu kepailitan karena dalam pasal tersebut diterangkan bahwa segala kebendaan orang yang berutang menjadi tanggungan di dalam perikatan.Oleh karena itu untuk menjamin berjalanya pasal 1131 tersebut maka dibuatlah pasal 1341 KUHPerdata untuk menjamin hak-hak dari kreditor,dimana pasal ini juga yang mengilhami lahirnya actio pauliana.Di dalam pasal ini juga terkandung adanya suatu asas itikad baik yang menjadi landasan apakah perbuatan tersebut diwajibkan atau tidak.Jadi walaupun barang-barang atau aset-aset yang dimiliki oleh debitur sudah dikuasai oleh pihak ketiga,maka aset-aset tersebut dapat diminta kembali dengan actio paulinia dan untuk pihak ketiga yang terlanjur melakukan transaksi dengan debitor yang akan dinyatakan pailit,akan diberikan pengembalian terhadap harga yang telah dibayarnya oleh kurator.Dan hak-hak yang diperoleh oleh pihak ketiga secara itikad baik tersebut dilindungi, artinya perlindungan yang diberikan berupa jaminan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dengan pihak ke tiga tersebut tidak dapat dibatalkan karena dalam actio pauliana yang menjadi kunci pokok dikabulkan adalah adanya unsur itikad tidak baik oleh Debitor Pailit.Untuk mengajukan actio pauliana,kreditor cukup membuktikan bahwa debitor pada waktu melakukan perbuatanya tersebut mengetahui bahwa tindakanya tersebut merugikan para Kreditornya tanpa peduli apakah orang yang menerima keuntungan itu juga mengetahuinya atau tidak bahwa perbuatan Debitor tersebut merugikan para Kreditornya.Jadi tidak perlu harus diajukanya suatu tuntutan atau gugatan terhadap tindakan debitor tersebut karena pada asasnya bahwa tindakan debitor tersebut memang batal,bukan dibatalkan.Namun dalam prakteknya cukup kurator menyatakan bahwa tindakan debitor tersebut batal,asalkan kurator dapat membuktikan bahwa tindakan debitor tersebut dapat merugikan bagi pihak kreditor.
Untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dari pasal 1341 KUHPerdata tersebut maka dibuatlah Undang-Undang No.37 Tahun 2004 khususnya pasal 30 dan 41-49 agar actio pauliana dapat diatur lebih spesifik.Dasar dari actio pauliana diawali pada pasal 30 4membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak debitor yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak kreditor.Lalu pada pasal 41-49 dimulailah pengaturan terhadap actio pauliana secara lebih spesifik.Selain itu di dalam pasal 41 tersebut juga diterangkan bagaimana syarat-syarat atau kriteria perbuatan yang dilakukan oleh pihak debitor yang dapat dibatalkan dengan actio pauliana.
Selain itu di dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 juga diterangkan bagaimana untuk melakukan pembuktian terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh debitor tersebut.Memang pada awalnya di dalam KUHPerdata telah diterangkan bahwa untuk melakukan tindakan actio pauliana,pihak kreditor cukup membuktikan tindakan-tindakan debitor yang dapat merugikan para kreditor,wa;aupun pada prakteknya memang hal ini sering dilakukan kurator ketika aset-aset dari debitor tersebut telah menjadi wewenangnya.Namun dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 lebih mengatur secara spesifik dengan adanya asas pembuktian terbalik kepada pihak debitor dan pihak dimana perbuatan itu dilakukan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan di dalam pasal 42 Undang-Undang Kepailitan.Apabila tindakan yang dilakukan oleh seorang debitor tersebut merupakan hibah,maka tugas kurator untuk membuktikan bahwa tindakan tersebut debitor mengetahui atau patut mengetahui tindakan tersebut untuk akan mengakibatkan kerugian dari debitor seperti yang telah tercantum di dalam pasal 43 Undang-Undang Kepailitan.Namun pasal 44 membuat pengecualin apabila tindakan hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum keputusan pailit,maka akan berlaku pembuktian terbalik yang hanya dibebankan pada pihak debitor,bukan orang dimana perbuatan itu dilakukan.Karena hanya debitorlah yang dianggap mengetahui dan patut mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat merugikan pihak kreditor.
Selain itu apabila seorang debitur melakukan pembayaran utang yang sudah dapat ditagih ketika pernyataan pailit untuk debitor telah didaftarkan,maka dalam pasal 45 Undang Undang Kepailitan disebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara pihak debitor dengan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainya.Dari bunyi pasal 45 Undang-Undang kepailitan,untuk menentukan apakah suatu pembayaran atas utang yang sudah ditagih dapat dibatalkan atau tidak maka:
1. Dapat dibuktikan bahwa si penerima pembayaran mengetahui pada saat dibayarnya hutang tersebut oleh debitur,kepada debitor tersebut telah dimintakan pernyataan pailit atau pelaporanuntuk itu sudah dimintakan.
2. Adanya persengkongkolan antara kreditor dan debitor,sehingga hal tersebut lebih menguntungkan kresitor tersebut dari pada kreditor-kreditor yang lain.
Dalam hal pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu wajib menerima pembayaran,pembayaran tersebut tidak dapat diminta kembali.Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali tersebut,orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat diterbitkanya surat pengganti atau surat atas tunjuk,wajib menggembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh debitur apabila:
1. Dapat dibuktikan bahwa penerbitan surat tersebut,yang bersangkutan mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitor sudah didaftarkan;atau
2. Penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara debitur dan pemegang surat tersebut
Oleh karena itu kurator wajib membuktikan mengenai itikad baik dari penerbitan surat tersebut.
Apabila actio pauliana berhasil untuk direalisasikan maka akibat hukum yang diterima tidak hanya untuk debitor saja,namun akibat hukumnya juga dapat berhubungan dengan pihak ke 3 dimana debitor tersebut melakukan perbuatan hukum.Ketika debitor yang akan dipailitkan melakukan penjualan kepada pihak ketiga maka jual beli tersebut dapat dibatalkan kareba barang tersebut harus dikembalikan kepada debitor yang pailit.Jika barang tersebut karena suatu hal tidak dapat dikembalikan maka pasal 49 Undang-Undang Kepailitan mewajibkan pihak pembeli melakukan ganti rugi kepada kurator.Bila harga barang telah diterima oleh debitor yang pailit maka harga barang tersebut akan dikembalikan kepada kurator dengan syarat:
1. Jika dan sejauh harga barang tersebut telah bermanfaat bagi harta pailit
2. Jika harga baranng masih tersedia
Jika harga barang tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia lagi,pihak ketiga tersebut(pembeli) akan menjadi kreditur konkuren dan akan mendapatkan haknya nanti ketika dilakukan pemberesan harta pailit.Namun apabila pihak ketiga tersebut telah mengalihkan hartanya kepada pihak lain,maka harus diperhatikan faktor-faktor:
1. Dilihat dengan apa pengalihan barang tersebut,apabila dilakukan dengan hibah atau hadiah maka tidak ada alasan untuk melindungi pihak penerima hibah ataub hadiah tersebut karena tidak adanya kontrak prestasi dari pihak tersebut.
2. Apabila dilakukan dengan jual beli secara etikad baik maka pembeli dengan itikad baik tersebut akan mendapatkan perlindungan dari hukum.
Pihak pembeli pertama dengan memindahkan barang yang telah dibelinya kepada pihak lain,tidak serta merta menjadikanya terlepas dari tanggung jawab dari adanya actio pauliana.Karena apabila pembeli pertama tidak dapat mengembalikan harta pailit tersebut maka pembeli pertama tersebut mempunyai kewajiban untuk mengembalikab barang dalam bentuk uang atau lainya yang disetujui oleh kurator.
Apabila harta kepailitan tersebut dibebankan untuk hak tanggungan atau jaminan utang terhadap kresitur tertentu maka kreditur tersebut akan kehilangan hak tanggungan.

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

A. Pengertian PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.

Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tundaan pembayaran hutang (suspension of payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh  undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).
B. Maksud dan Tujuan PKPU
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan PKPU adalah sesuai dengan yang tercantum pada ketentuan pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 :

“(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya."


Dimana dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa secara umum, maksud dari PKPU adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren, sedangkan tujuannya adalah untuk kreditur konkuren, sedangkan tujuannya adalah untuk memungkinkan seseorang debitor meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.

C. Jenis-jenis PKPU
Berdasarkan sifatnya, PKPU dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

PKPU sementara
Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan.
PKPU tetap
Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor.

D. Para Pihak dalam PKPU
Para pihak yang terkait dalam PKPU antara lain adalah sebagai berikut :

Debitor
Berdasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004, yang dimaksud dengan debitor adalah orang yang mempunyai hutang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan.
Sesuai dengan pasal 222 UU No. 37 tahun 2004, debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor dapat mengajukan PKPU bila ia tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Maksud pengajuan oleh debitor ini ialah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Debitor yang mengajukan ini dapat berupa debitor perorangan ataupun debitor badan hukum-
2. Kreditor
Berdasarkan pada ketentuan pasal 1 angka (2) UU No. 37 Tahun 2004, yang dimaksud dengan kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.


Kreditor separatis
Diatur dalam pasal 56 UU No. 37 Tahun 2004. Yang dimaksud dengan kreditor separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, dll.
Kreditor preferen
Berdasarkan pada pasal 1139 dan pasal 1149 KUHPer, yang dimaksud dengan kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang yang bersangkutan.
Kreditor konkuren
Berdasarkan pada Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata. Kreditur golongan ini adalah semua Kreditur yang tidak masuk Kreditur separatis dan tidak termasuk Kreditur preferen.

Berdasarkan pada pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
3. Bank Indonesia
Apabila debitor adalah sebuah bank, maka bank Indonesia yang berwenang mengajukan PKPU. (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)
4. Badan pengawas pasar modal
Apabila yang menjadi pihak debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)
5. Menteri Keuangan
Apabila yang menjadi debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)
6. Hakim pengawas
Selain mengangkat pengurus, setelah putusan PKPU sementara dikabulkan oleh pengadilan maka pada saat itu juga diangkat Hakim Pengawas. Tugas Hakim Pengawas ini pada dasarnya juga sama dengan tugas Hakim Pengawas dalam kepailitan, yaitu mengawasi jalannya proses PKPU. Apabila diminta oleh pengurus, Hakim pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan pemerinsaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. Hakim Pengawas setiap waktu dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan:

a. prakarsa Hakim Pengawas

b. permintaan pengurus; atau

c. permintaan satu atau lebih Kreditor.
7. Pengurus
Adapun dengan mengacu pada ketentuan yang terkandung dalam pasal 234 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, yang dapat menjadi pengurus adalah :
Perorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur.
Telah terdaftar pada departemen yang bersangkutan
Pengurus harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kurator. (Pasal 234 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004)
8.Panitia Kreditor
Menurut Pasal 231, Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila :

a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor; atau

b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang
mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengurus harus meminta dan mempertimbangkan saran dari panitia kreditor ini.

9. Ahli
Setelah PKPU dikabulkan Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Laporan ahli harus memuat pendapat yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta tingkat kesanggupan atau kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, dan laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk dapat memenuhi tuntutan Kreditor. Laporan ahli harus disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut biaya.


E. Prosedur PKPU

E.1.Permohonan


Permohonan PKPU harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitur dengan ketentuan :
Apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Indonesia, pengadilan yang berwenang untuk menjatuhkan permohonan putusan atas PKPU adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur.
Apabila debitur adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang untuk memutuskan.
Apabila debitur tidak berkedudukan di wilayah Negara Indonesia akan tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Indonesia, maka pengadilan yang berwenang memutuskannya adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitur.
Apabila debitur merupakan badan hukum, tempat kedudukannya hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Perlu diketahui juga bahwa permohonan ini juga harus dilampiri dengan rencana perdamaian.
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat :

- Sifat
- Jumlah piutang
- Jumlah hutang debitor beserta surat bukti secukupnya,
- Dan apabila yang mengajukan permohonan adalah kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.

E.2. Surat permohonan
Surat permohonan berikut lampirannya (bila ada) harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang secara cuma-cuma.
Sistematika dari surat permohonan PKPU itu sendiri paling tidak memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Tempat dan tanggal permohonan
b. Alamat pengadilan Niaga yang berwenang
c. Identitas Pemohon dan advokatnya
d. Uraian tentang alasan permohonan PKPU

e. Permohonan 
Berisikan antara lain :
Mengabulkan permohonan pemohon

Menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus

f. Tanda tangan debitor dan advokatnya

Sementara kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebagai syarat permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga, meliputi :

a. Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga
b. Identitas diri debitur
c. Permohonan harus ditandatangani oleh Debitur dan Penasehat 
Hukumnya
d. Surat kuasa khusus yang asli (penunjukkan kuasa pada orangnya
bukan kepada Law Firmnya)
e. Ijin Penasehat Hukum/Kartu Penasehat Hukum
f. Nama dan tempat tinggal/kedudukan para kreditur konkuren disertai
jumlah tagihannya masing-masing pada debitur
g. Neraca pembukuan terakhir
h. Rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh 

atau sebagian utang kepada Kreditur Konkuren (Jika ada).
E.3. Pemeriksaan
Apabila permohonan PKPU dan kepailitan diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU haruslah diputus terlebih dahulu.

E.4. PKPU sementara
Sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 225 UU No. 37 Tahun 2004. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PKPU sementara adalah sebagai berikut :
Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU utang sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Segera setelah putusan PKPU sementara diucapkan, pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus. Apabila pada waktu PKPU sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan. PKPU sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang.
Pada hari sidang Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa. Dalam sidang itu setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada PKPU sementara atau telah disampaikan oleh debitor sebelum sidang dilangsungkan, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dilakukan, sepanjang belum ada putuan pengadilan yang menyatakan bahwa PKPU tersebut berakhir. jika kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan debitor, kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.
E.5. PKPU tetap
Adapun beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur PKPU tetap adalah sebagai berikut :
Bila PKPU tetap tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, maka dalam jangka waktu 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan, maka debitor demi hukum dinyatakan pailit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim dapat mengabulkan PKPU sementara menjadi PKPU tetap dengan syarat sebagai berikut :
Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

F. Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sejak diterimanya pemohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh debitur, maka terjadilah beberapa akibat hukum terhadap debitur yang bersangkutan. Akibat hukum tersebut adalah sebagai berikut :
Debitur Kehilangan Independensinya
Berbeda dengan kepailitan dimana debitor menyerahkan kewenangan pengurusan harta kekayaan kepada kurator. Dalam PKPU, kewenangan dalam kepengurusan harta tersebut masih berada di tangan debitor itu sendiri. Hanya saja kebebasan debitor memang dibatasi dengan keberadaan pengurus selaku pengawas (Pasal 240 UU No. 37 Tahun 2004)
Jika Debitur Telah Minta Dirinya Pailit, Dia Tidak Dapat Lagi Minta Penundaan Pembayaran Hutang
Apabila dalam persidangan debitur sudah langsung meminta dirinya untuk dipailitkan, maka ia tidak bisa lagi meminta PKPU untuk dilaksanakan.
Jika Penundaan Pembayaran Hutang Berakhir, Debitur Langsung Pailit
Berdasarkan pada Pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga harus menyatakan debitur pailit selambat-lambatnya hari berikutnya (tanpa hak untuk mengajukan kasasi atau peninjauan kembali) apabila :
Jangka waktu PKPU sementara berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui pemberian PKPU secara tetap.
Perpanjangan PKPU telah diberikan, akan tetapi sampai dengan tanggal batas terakhir penundaan pembayaran hutang (maksimum 270 hari) belum juga tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian.
Debitur Tidak Dapat Dipaksa Membayar Hutang dan Pelaksanaan Eksekusi DItangguhkan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 bahwa selama berlangsungnya PKPU, maka debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar hutang-hutangnya serta semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan hutang tersebut juga harus ditangguhkan.
Perkara yang Sedang Berjalan Ditangguhkan
Berdasarkan pada Pasal 243 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004, sebenarnya secara prinsip PKPU tidak menghentikan perkara yang sudah mulai diperiksa ataupun menghalangi pengajuan perkara yang baru. Akan tetapi, terhadap perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu piutang yang telah diakui oleh debitur, sementara kreditur tidak mempunyai kepentingan untuk mendapatkan suatu putusan guna melaksanakannya kepada pihak ketiga setelah dicatatnya pengakuan tersebut, maka hakim dapat menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal tersebut hingga berakhirnya PKPU.
Debitur Tidak Boleh Menjadi Penggugat atau Tergugat
Berdasarkan pada Pasal 243 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, Debitur yang telah ditunda kewajibannya pembayaran hutangnya tidak boleh beracara di peradilan baik sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat dalam perkara yang berhubungan dengan harta kekayaannya, kecuali dengan bantuan dari pihak pengurus.
Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Berlaku Bagi Kreditur Preferens
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 244 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 bahwa PKPU tidak berlaku bagi tagihan dari kreditur separatis, atau terhadap tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik debitur. Maka jelas bahwa terhadap debitur dengan hak istimewa, debitur juga harus membayar hutangnya secara penuh. Apabila pembayaran hutang tidak mencukupi dari jaminan tersebut, kreditur preferen masih mendapatkan haknya sebagai kreditur konkuren, termasuk di dalamnya hak untuk mengeluarkan suara selama PKPU.
Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Berlaku terhadap Beberapa Jenis Biaya Penting
Dalam Pasal 244 dikatakan bahwa PKPU tidak berlaku terhadap beberapa jenis biaya tertentu (misal : tagihan yang dijamin dengan gadai)
Hak Retensi yang DIpunyai oleh Kreditur Tetap Berlaku
Bahwa terhadap barang-barang yang ditahan oleh pihak kreditur wajib dikembalikan ke dalam harta pailit dengan membayar terhadap hutang yang bersangkutan jika hal tersebut menguntungkan harta pailit. (Pasal 245 UU No. 37 tahun 2004)
Berlaku Masa Penangguhan Eksekusi Hak Jaminan
Seperti halnya kepailitan, PKPU juga mengenal apa yang disebut dengan masa penangguhan pelaksanaan eksekusi hak jaminan hutang. Hanya saja lama pelaksanaan masa penangguhannya berbeda dimana apabila kepailitan adalah selama 90 hari, maka lama masa penangguhan dalam PKPU adalah 270 hari (maksimum).
Diatur dalam pasal 246 UU No. 37 Tahun 2004.
Bisa Dilakukan Kompensasi
Berdasarkan pada Pasal 247 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, kreditur dapat melakukan kompensasi atas hutang dan piutangnya terhadap debitur asalkan hutang piutang tersebut sudah terjadi sebelum mulai berlakunya PKPU.
Kepastian terhadap Perjanjian Timbal Balik
Dalam PKPU, kreditur dapat meminta kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang sifatnya timbal balik dalam waktu tertentu. Akan tetapi perlu juga diingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi perjanjian timbal balik yang prestasinya harus dilakukan sendiri oleh pihak debitur.
Perjanjian di Bursa Komoditi Berakhir
Berdasarkan pada Pasal 250 UU No. 37 Tahun 2004, apabila telah dibuat suatu kontrak komoditi di bursa komoditi sementara penyerahan barang akan dilakukan di waktu tertentu dimana debitur telah mengajukan PKPU, maka kontrak tersebut menjadi hapus akan tetapi tidak menghilangkan hak bagi lawan untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Debitur Dapat Mengakhiri Sewa-Menyewa
Apabila keputusan pengadilan niaga tentang PKPU sementara , pihak debitur sebagai penyewa dapat mengakhiri sewa tersebut asalkan dilakukan pemberitahuan untuk pemutusan sewa dengan jangka waktu sebagai berikut (Pasal 251 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 :
Jangka waktu pemberitahuan sesuai dengan kontrak yang berlaku atau jika tidak ada dalam kontrak, maka
Jangka waktu pemberitahuan sesuai dengan kelaziman setempat, atau
Jangka waktu 3 bulan sudah dianggap cukup
Akan tetapi perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku jika debitur adalah pihak penyewa.
Dapat Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 252 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal PKPU. Adapun ini ditujukan untuk membantu debitor dalam melangsungkan kegiatan usahanya selama PKPU dilakukan.
Pembayaran kepada Debitur yang Telah Memperoleh Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Membebaskan Harta Kekayaan
Salah satu akibat hukum dari PKPU adalah dalam hal pembayaran yang dilakukan kepada debitur yang ditunda kewajiban pembayaran hutangnya. Untuk hal itu berlaku kewajiban sebagai berikut :
Pembayaran atas hutang yang timbul sebelum putusan PKPU sementara dijatuhkan, tetapi pembayarannya dilakukan setelah putusan PKPU dan tapi diumumkan. Maka dalam hal ini tidak membebaskan si pembayar tersebut dari harta kekayaan, kecuali :
Dapat dibuktikan bahwa si pembayar tersebut tidak mengetahui tentang telah adanya putusan PKPU tersebut
Pembayaran tersebut sejauh membawa keuntungan terhadap harta kekayaan tersebut
Apabila hutang itu telah dibayarkan setelah adanya putusan PKPU sementara, tetapi setelah adanya pengumuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, si pembayar juga tidak dibebaskan dari kewajibannya terhadap harta kekayaan, kecuali :
Pembayar tidak mengetahui pengumuman PKPU sementara tersebut
Pembayaran tersebut sejauh membawa keuntungan bagi harta kekayaan.
Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Berlaku untuk Peserta Debitur dan Kreditur
Berdasarkan pada Pasal 254 UU No. 37 Tahun 2004, sejauh yang menyangkut dengan para peserta debitur dan garantor (penjamin), maka putusan PKPU dinyatakan tidak berlaku. Artinya garantor tetap berkewajiban penuh sebagai garantor, demikian juga dengan pihak peserta debitur untuk berkewajiban penuh sesuai kontrak dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada Actio Pauliana
Berdasarkan pada Pasal 1341 KUHPerdata, yang dimaksud dengan Actio Pauliana adalah hak kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh debitor dengan nama apapun yang merugikan para kreditor sepanjang dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan itu dilakukan baik debitor maupun pihak dengan atau untuk siapa debitor itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan para kreditor.
Adapun dalam hal PKPU, Actio Pauliana tidak dapat dilakukan.
Perbuatan Debitur Tidak Dapat DIbatalkan oleh Kurator
Dalam hal PKPU, selama debitur diberikan kewenangan oleh pengurus sesuai dengan pasal 240 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, maka setelah debitur tersebut dinyatakan pailit, perbuatan debitur tersebut haruslah dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh kurator dan mengikat harta pailit.
Penundaan Kewajban Pembayaran Hutang Dapat Dilakukan Berkali-kali
Tidak ada larangan untuk melakukan penundaan hutang lebih dari satu kali bagi debitur yang sama. Bahkan, apabila PKPU diajukan dalam 2 bulan semenjak berakhirnya PKPU yang pertama, berlaku ketentuan sebagai berikut :
Jangka waktu penangguhan eksekusi barang jaminan oleh pihak kreditur separatis seperti yang dimaksud dalam PAsal 42 dan Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2004 berlaku terhitung sejak permulaan berlakunya PKPU yang pertama.
Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur atas kewenangan yang diberikan oleh pengurus dalam PKPU yang pertama, tetap berlaku terhadap PKPU yang kedua.
Berlaku Ketentuan Pidana
Apabila debitur nekat atau karena ketidaktahuannya itu melakukan sendiri hal-hal terkait pengurusan harta kekayaan tanpa sepengetahuan pengurus, maka konsekuensinya adalah :
Perbuatan tersebut tidak membawa perngaruh terhadap harta debitur, kecuali membawa manfaat bagi harta debitur tersebut. (Pasal 240 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004)
Debitur dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan karena melakukan pidana yang termasuk dalam pelanggaran terhadap ketertiban umum.
G. Berakhirnya PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diakhiri dengan berbagai macam cara, meliputi :
Karena kesalahan debitur
Sekalipun PKPU secara tetap telah disetujui baik oleh kreditur separatis maupun konkuren, PKPU tersebut dalam prosesnya dapat diakhiri oleh pengadilan atas inisiatif atau permohonan dari :

Hakim Pengawas
Pengurus
Satu atau lebih kreditur
Pengadilan Niaga
Dengan alasan sebagai berikut :
- Debitur melakukan pengurusan harta kekayaan dengan itikad buruk
- Debitur mencoba merugikan kreditur

Debitur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, yaitu Karena melakukan pengurusan harta tanpa diberikan kewenangan oleh pengurus
Debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan niaga pada saat atau setelah PKPU ataupun lalai dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus.
Keadaan harta debitur sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan PKPU
Keadaan debitur sudah sedemikian rupa sehingga tidak bisa diharapkan lagi untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Dicabut karena keadaan harta debitur sudah membaik
Berdasarkan pada pasal 259 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, apabila selama berlangsungnya PKPU debitur sudah merasa bahwa keadaan hartanya sudah membaik sehingga dia sudah dapat melakukan pembayaran-pembayaran atas hutang-hutangnya, maka debitur tersebut dapat mengajukan kepada pengadilan niaga agar penangguhan kewajiban pembayaran hutang dicabut. Tetapi dalam pencabutannya, Pengadilan niaga juga akan memanggil pengurus berkenaan dengan pengabulan permohonan pencabutan tersebut.
Karena tercapai perdamaian
Diatur dalam pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Terjadi apabila rencana persetujuan telah disetujui oleh kreditur konkuren dan kreditur separatis dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena rencana perdamaian ditolak
Diatur dalam pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004. Terjadi apabila rencana perdamaian ditolak oleh kreditor separatis dan kreditor konkuren.
Karena perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan niaga
Diatur dalam pasal 285 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004. Hal ini dapat terjadi apabila :
Harta debitur, termasuk hak retensi, jauh lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam perdamaian
Apabila pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
Perdamaian itu tercapai karena adanya penipuan atau persekongkolan antara satu dengan lain debitur, atau karena upaya-upaya tidak jujur yang lain
Biaya yang telah dikeluarkan oleh pengurus dan para ahli belum dibayar atau tidak diberikan jaminan yang cukup untuk membayarnya.
Karena PKPU dibatalkan
Diatur dalam pasal 291 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004. Terjadi karena debitur lalai dalam melaksanakan isi perdamaian yang telah disepakati.
Masa PKPU terlampaui
Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Apabila hingga batas waktu maksimal PKPU (270 hari), perdamaian belum juga memperoleh kekuatan yang pasti
Tidak tercapai perdamaian
Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Apabila sampai denga hari yang ke-270, rencana perdamaian belum juga disetujui oleh para kreditur.
Karena PKPU secara tetap tidak disetujui oleh kreditur
Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Proses PKPU dapat juga diakhiri apabila setelah jangka waktu 45 hari (jangka waktu untuk penundaan sementara kewajiban pembayaran hutang) para kreditur konkuren tidak menyetujui diberikannya PKPU secara tetap.

DAFTAR PUSTAKA


Fuady, Munir. Dr., S.H., M.H., LL.M., Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Jono, S.H., Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Sjahdeini, Sutan Remy. Prof.,Dr.,SH, Hukum Kepailitan Memahami Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.