HUKUM PERORANGAN
Hukum Perorangan
dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum
dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu
Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja
I.
Subjek Hukum
Menurut hukum bahwa setiap manusia itu
merupakan orang, yang berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai
hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subjek hokum .Apabila
dikatakan bahwa setiap manusia merupakan orang, maka berarti :
1. Bahwa
tidak dikenal perbedaan berdasarkan agama, baik manusia itu beragama Islam,
Kristen maupun agama lain, mereka semua merupakan orang.
2. Bahwa
antara kelamin yang satu dengan yang lainnya, tidak diadakan pembedaan, jadi
baik wanita maupun pria merupakan orang.
3. Bahwa
tidak diadakan pembedaan antara orang kaya dan miskin, semua dinggap sebagai
orang
4. Bahwa tidak dibedakan apakah manusia itu warga
Negara atau orang asing, jadi kalau semua hokum perdata barat ini berlaku bagi
orang asing, maka ia dinggap orang.
Sebelumnya didalam Buku I BW disebut
subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun
selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai
subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.
Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah
badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam
golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :
1. Orang (Pribadi Kodrati)
2. Badan Hukum (Pribadi Hukum) Subjek Hukum : Setiap
penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang
untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
didalam lalu lintas hukum. Menurut Algra subjek hokum adalah setiap orang yang
mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)
Orang (Pribadi Kodrati) Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan
hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam
pasal 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya
dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang
menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada
(pengertian subjek hukum diperluas). Menurut Chaidir Ali , mengartikan manusia
adalah mahkluk yang berwujud dan rohani, yang berfikir dan berasa, yang berbuat
dan menilai, berpengetahuan dan berwatak, sehingga menempatkan dirinya berbeda
dengan makhluk lainnya. Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi
syarat-syarat :
1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu
bernafas.
3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah
lahir.
Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi
kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada
suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan
hidup.
Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat
melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa
golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :
1. Orang-orang
belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
2. Orang-orang
yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain : Orang-orang yang
terganggu jiwanya , Orang-orang yang tidak normal fisiknya ,Orang-orang
tertentu karena pemboros.
3. Wanita
yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA
RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974
sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)
Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor,
antara lain :
B. Pembagian
Badan Hukum Menurut pasal 1653 BW badan hokum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu:
1. Badan
hukum yang “diadakan” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan
daerah [pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota], bank bank yang
didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan
hokum yang “diakui” oleh pemerintahan/ kekuasaan umum, misalnya
perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
Badan hokum yang ”didirikan” untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang undang, kesusilaan, seperti perseroan terbatas,
perkumpulan, asuransi, perkapalan,dan lain sebagainya.Jika dipandang dari segi
wujudnya atau sifatnya, badan hokum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Korporasi
(corporatie) adalah gabungan atau kumpulan orang orang yang dalam pergaulan
hokum bertindak bersama sama sebagai subjek hokum tersendiri. Karena itu
korporansi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan
kewajiban sendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Misalnya: Perseroan Terbatas, perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, dan
lain sebagainya.
2. Yayasan
atau stichting yaitu suatu badan hukum yang didirikan oleh banyak orang namun
dikelolah oleh pengurus atau satu oang sebagai subjek hukum didalamnya. Missal:
yayasan panti asuhan, panti jompo, rehabilitasi narkotika dan sebagainya
C. Syarat syarat
Badan HukumSuatu badan hokum bisa dikatakan sebagai badan hukum apabila memiliki beberapa syarat sebagaai
berikut:
1. Adanya
harta kekayaan yang terpisah
2. Memiliki
tujuan tertentu
3. Memiliki
kepentingan sendiri
4. Ada
organisasi yang teratur
D. Perbuatan
Badan HukumMengacu pada pasal 1656 BW, yang menyatakan bahwa “segala perbuata,
untuk mana pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat
perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh sungguh telah mendapat manfaat
karenanya atau sekedar perbuatan perbuatan itu terkemudian telah disetujui
ecara sah”
Kemudian pasal 45 WvK menyatakan:Tanggungjawab para pengurus
adalahtak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang bdiberikan kepada mereka
dengan sebaik baiknya, merekapun karena segala perikatan dari perseroan, dengan
sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga.Sementara itu, apabila meeka
melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian
diadakannyamengenai syarat syarat pendirian, maka, atas kerugaian karenanya
telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing masing dengan diri
sendiri bertanggungjawabuntuk seluruhnya.
II. Tempat
Tinggal (Domicilie)
Dalam pengertian
yuridis, tempat tinggal atau domicilie adalah tempat seseorang harus dianggap
selalu hadir didalam hubungannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban, juga
apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan perbuatan
hokum. Adapun unsur-unsur dalam berdomisili, yaitu:
1. Adanya
tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara
2. Adanya
orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3. Adanya
hak dan kewajiban
4. Adanya
prestasi
5. Menurut
hukum tiap tiap orang harus mempunyai tempat tinggal di mana ia harus dicari.
Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
Di mana seorang harus menikah ( Pasal 78 KUH Per.) Dimana
seorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUH Per.)Ø
Pengadilan mana yang berwenang terhadap
seseorang (Pasal KUH 207Per.) dan sebagainya.Domisili dapat dibedakan menurut
system hokum yang mengaturnya, yaitu menurut Common Law (system Anglo Saxon
Inggris) dan hukum eropa kontinental. MenurutCommon Law domisili dibedakan
menjadi 3 macam, yaitu:Domicile of origin: tempat tinggal seseorang yang
ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah
Domicile of origin domicile of
dependence : tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak
yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi istri yang
ditentukan oleh domisili suaminya Domicile of choice : tempat tinggal yang
ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya
sehari hari. Adapun dalam hokum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata
dan NBW (New BW) negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam,
yaitu tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat melakukan perbuatan hokum pada
umumnya, dan tempat tinggal yang dipilih
III. Catatan Sipil.Lembaga ini pertama
kali muncul di Perancis, yaitu pada zaman Revolusi Perancia. Di Belanda,
lembaga catatan sipil ini baru diperkenalkan pada zaman Raja LodewijkNapoleon
dan bersamaan waktunya ketika kodifikasi (1838) dimasukkan dalam BW. Di
Indonesia, Lembaga pencatatan telah ada pada masa sebelum kemerdekaan yaitu
sejak 1848 (asas konkordansi) akan tetapi baru diundangkan pada tahun 1849.
Pengetian Catatan sipil ialah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan
pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap lengkapnya dan sejelas
jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar besarnya atas peristiwa
kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian. Berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis dari Catatan ssipil
yaitu :Akta kelahiranAkta perkawinan,Akta
perceraian Akta pengakuan dan Pengesahan Anak,kematian, Akta catatan sipil mempunyai kedudukan
dan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional karena dapat
memberikanmanfaat bagi indifidu maupun pemerintah .Bagi individu, manfaatnya
ialah: Menentukan status hokum seseorang Merupakan
alat bukti yang paling kuat dimuka pengadilan dan dimuka hakim Memberikan
kepastian tentang peristiwa itu sendiri Adapu
manfaat bagi pemerintah:
1. Meningkatkan
tertib administrasi kependudukan
2. Merupakan
penunjang data bagi perencanaan pembangunan
Pengawasan dan
pengendalian terhadap orang asing yang dating keindonesia